Partai PBB Kabupaten Sukabumi Optimis Raih Suara Signifikan di Pemilu 2019

Cicantayan, SUKABUMINEWS.net  Cicantayan, SUKABUMINEWS.net Pungsionaris Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Sukabumi semakin solid dan optimis akan meraih suara yang berarti (signifikan) di pileg 2019 mendatang. Ungkapan tersebut disampaikan Ketu DPC PBB Kabupaten Sukabumi, Ujang Lukman saat sambutan pada acara Pembekalan dan Dialog Interaktif bagi para caleg DPRD Kabupaten Sukabumi priode 2019-2024.

Acara yang di hadiri oleh para caleg dari partai PBB dengan menghadirkan 3 narasumber dari KPUD Kabupten Sukabumi, yaitu Ketua KPUD Ferri Gustaman, Komisioner KPUD Bidang Pokja Teknis Budi Ardiansyah dan Komisioner KPUD Bidang Pokja Teknis Budi Ardiansyah itu di laksanakan di Aula Yayasan Pendidikan Islam Muslimin Jaya (YAPIM) Cicantayan Kabupaten Sukabumi pada Ahad (22/12/2018).

"Insya Allah fungsionaris PBB di Kabupaten Sukabumi masih solid. Kita fokus raup suara pemilih untuk pileg,” ucap Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Sukabumi, Ujang Lukman.

Adapun mengenai issue keberpihakan terkait Pilpres, Ujang menegaskan bahwa partainya baru akan menentukan sikap di Rakornas sekitar pertengahan Januari 2019 mendatang.

Sementara itu Ketua KPUD Kabupaten Sukabumi Ferri Gustaman dalam penyampaian materinya mengungkapkan terbukanya peluang bagi semua Parpol untuk memperoleh kursi di parlemen, di semua tingkatan.

"Dengan sistem sainte lague kali ini, meminimalisir sisa suara dalam penghitungan perolehan kursi. Ini kesempatan bagi partai kecil maupun besar. Adapun Parlemen Treshold (PT) 4 % hanya berlaku untuk DPR Pusat." Jelas Ferri. 
Sementara Komisioner KPUD Kabupaten Sukabumi Bidang Pokja Teknis Budi Ardiansyah menyampaikan bahwa pada pemilu serentak kali ini, saksi Parpol atau Caleg diupayakan beralamat di wilayah Dapilnya masing-masing.

"Misalnya saksi Parpol atau Caleg Kabupaten Sukabumi yang beralamat di Dapil A, jadi saksi Parpol atau Caleg di Dapil B, maka dia tidak mendapatkan Surat Suara DPRD Kabupaten Sukabumi. Ini khan sayang, saksi tidak memiliki hak pilih untuk Caleg atau Parpolnya." Jelas Budi Ardiansyah.

[Pewarta: Jaka S.]
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال