sukabumiNews.net, JAKARTA – Berawal dari informasi
masyarakat, bahwa ada ketidak beresan di jajaran pemerintahan Kabupaten Cianjur
di bawah kepemimpinan Irvan Rivano Muchtar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
langsung merespon dan menindaklanjuti informasi tersebut serta melakukan
penyelidikan sejak beberapa bulan terakhir.
Akhirnya dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPK
tersebut membuahkan hasil, dengan melakukan Operasi Tangkap Tangan terkait
dugaan kasus yang dilakukan Bupati Irvan Rivano Muchtar. Seperti yang dilansir Republika.co.id, kronoligis OTT KPK terkait kasus tersebut sebagai
berikut.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi
tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan Dana Alokasi Khusus
(DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur. Dalam kasus tersebut, Bupati Cianjur
periode 2016-2021 Irvan Rivano Muchtar ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, selain
menetapan Bupati Cianjur, KPK juga menetapkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Cianjur Cecep Sobandi, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Cianjur
Rosidin dan Tubagus Cepy Sethiady, kakak ipar dari Bupati Cianjur, sebagai
tersangka.
Basaria menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari
informasi masyarakat, dan KPK melakukan penyelidikan sejak 30 Agustus 2018. KPK
menemukan sejumlah petunjuk dan bukti awal.
“Kemudian pada Rabu (12/12) subuh, KPK melakukan
kegiatan tangkap tangan di beberapa lokasi di Kabupaten Cianjur,” katanya,
seperti dilansir Belanegaranews.
KPK mengamankan total tujuh orang di Cianjur, yaitu
Irvan Rivano Muchtar, Cecep Sobandi, Rosidin, Rudiansyah (selaku Ketua Majelis
Kerja Kepala Sekolah/MKKS) Cianjur, Taufik Setiawan alias Opik selaku Bendahara
MKKS Cianjur, Budiman berprofesi sebagai Kepala Seksi dan D (seorang sopir).
Basaria menyatakan pada Rabu sekitar pukul 05.00 WIB,
KPK mengidentifikasi terjadinya perpindahan uang dari mobil Rosidin yang dibawa
oleh sopir ke mobil Cecep Sobandi yang telah dikemas dalam kardus berwarna
coklat.
Tim KPK mengetahui bahwa kardus yang dibawa di mobil
ROS tersebut berisi uang yang sebelumnya telah dikumpulkan dari sejumlah kepala
sekolah SMP di Cianjur. “Kemudian, tim KPK mengamankan dua orang, yakni CS dan
sopir di halaman Masjid Agung Cianjur,” kata Basaria.
Setelah itu, pukul 05.17 WIB tim mengamankan Rosidin
di rumahnya dan sekitar pukul 05.37 WIB tim bergerak ke rumah pribadi Taufik
Setiawan dan Rudiansyah serta mengamankan keduanya di rumah masing masing.
Sekitar pukul 06.30 WIB, tim memasuki pendopo Bupati
dan mengamankan Irvan Rivano Muchtar di rumah dinasnya tersebut. Kemudian tim
mengamankan Budiman di sebuah hotel di Cipanas pada pukul 12.05 WIB.
“Enam orang pertama dibawa langsung dan tiba di gedung
KPK Jakarta pada pukul 10.30 WIB untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung
KPK. Sedangkan B dibawa terpisah dan telah sampai di kantor KPK sore ini,” kata
Basaria.
“Diduga Bupati Cianjur bersama sejumlah pihak telah
meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait DAK Pendidikan Kabupaten
Cianjur Tahun 2018 sebesar sekitar 14,5 persen dari total Rp46,8 miliar,” kata
Basaria.
Taufik Setiawan alias Opik dan Rudiansyah yang
menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga
berperan menagih “fee” dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang
telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang
mengajukan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur.
“Diduga alokasi “fee” terhadap IRM, Bupati Cianjur
adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut. Sandi yang digunakan adalah
“cempaka” yang diduga merupakan kode yang menunjuk Bupati IRM,” ungkap Basaria.
BACA Juga: Korupsi Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, KPK Periksa Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten
Pewarta: BNN
Editor: Red*
COPYRIGHT
© SUKABUMINEWS 2018