[Kapolsek, Panwaslucam, dan tiga orang utusan Pimpinan Parpol dan PPS menerima Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTB) dari PPK Kecamatan Purabaya] |
Purabaya,
SUKABUMINEWS.net – Ketua DPAC Partai Bulan Bintang (PBB)
Kecamatan Purabaya yang juga Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil V Jaka
Susila mewanti-wanti kepada para pemilih agar bisa menentukan hak suaranya sesuai
aturan Pemilu.
Pasalnya, Caleg yang beralamat diluar dapilnya,
apalagi yang tinggal di luar daerah pemilihannya tidak lagi dapat mencoblos
atau memilih namanya sendiri.
"Dengan kata lain ia tidak mendapatkan surat suara untuk Calon
Anggota DPRD Tingkat II. Bukan kepada caleg saja, ini berlaku pula pada pemilih lain pada umumnya," jelas Jaka usai
mengikuti Pleno Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTB) pemilu 2019 di Aula
Kecamatan Purabaya, Selasa (25/12) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan
oleh Ketua PPK Kecamatan Purabaya Idang Setiadi. Idang mengatakan
bahwa aturan ini mengacu kepada Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.
“Nanti kami akan siapkan kepada pemiih untuk check listnya. Nanti juga akan ada pemilih yang hanya mendapatkan surat suara
untuk memilih Capres dan Cawapres saja." Terang Idang.
Kegiatan tersebut
dihadiri Muspika Purabaya, Kapolsek, Panwaslucam, dan tiga orang utusan Pimpinan Parpol dan PPS.
[Pewarta: Ikin S]
Editor:
Red.
Tags
lintasdaerah
news
Partai Bulan Bintang
partaibulanbintang
pemilu
pemilu2019
politik
PPK
PPS
purabaya
regional
sukabumi