Ketua PPK Kecamatan Purabaya: Caleg Diluar Dapil Tidak Lagi Dapat Mencoblos Dirinya Sendiri

[Kapolsek, Panwaslucam,  dan tiga orang utusan Pimpinan Parpol dan PPS menerima Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTB) dari PPK Kecamatan Purabaya]
Purabaya, SUKABUMINEWS.net Ketua DPAC Partai Bulan Bintang (PBB) Kecamatan Purabaya yang juga Calon Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Dapil V Jaka Susila mewanti-wanti kepada para pemilih agar bisa menentukan hak suaranya sesuai aturan Pemilu.

Pasalnya, Caleg yang beralamat diluar dapilnya, apalagi yang tinggal di luar daerah pemilihannya tidak lagi dapat mencoblos atau memilih namanya sendiri.

"Dengan kata lain ia tidak mendapatkan surat suara untuk Calon Anggota DPRD Tingkat II. Bukan kepada caleg saja, ini berlaku pula pada pemilih lain pada umumnya," jelas Jaka usai mengikuti Pleno Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTTB) pemilu 2019 di Aula Kecamatan Purabaya, Selasa (25/12) kemarin.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua PPK Kecamatan Purabaya Idang Setiadi. Idang mengatakan bahwa aturan ini mengacu kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terbaru.

Nanti kami akan siapkan kepada pemiih untuk check listnya. Nanti juga akan ada pemilih yang hanya mendapatkan surat suara untuk memilih Capres dan Cawapres saja." Terang Idang.

Kegiatan tersebut dihadiri Muspika Purabaya, Kapolsek, Panwaslucam,  dan tiga orang utusan Pimpinan Parpol dan PPS.

[Pewarta: Ikin S]
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال