Dinas Baitul Mal Gayo Lues Diduga Sunat Dana Bantuan Fakir Miskin

Gayo Lues (ACEH ), SUKABUMINEWS.net – Bantuan dari Dinas Baitul Mal Kabupaten Gayo Lues, Aceh sebesar Rp600 ribu yang diperuntukkan bagi warga fakir miskin di wilayah tersebut di duga telah disunat. Pasalnya, warga hanya menerima bantuan sebesar Rp500 ribu.

Akibatnya warga fakir miskin di Kabupaten Gayo Lues itu mengeluh lantaran jumlah uang yang di terimanya tidak sesuai dengan nilai yang diperuntukkan.

Warga menuding dana tersebut telah di sunat oleh oknum yang bekerja dalam memfasilitasi bantuan yang seharusnya mereka terima.

Salah seorang penerima Bantuan Fakir Miskin (BFM), IS (initial) warga Desa Kuta Lintang Kecamatan Blangkejeren mengaku, dirinya menerima uang melalui rekening bank sesar Rp400 ribu. Padahal, uang yang seharusnya ia terima sebesar Rp450 ribu.

“Yang Rp50 ribu untuk buka rekening,” ucap IS kepada sukabumiNews, Sabtu (22/12/2018). “Saya menerima uang itu seminggu yang lalu," jelasnya.

“Dan untuk pengambilan, yang dituju Bank Aceh,” tambah wanita yang mengaku janda ini.

Meski demikian, janda yang tinggal di rumah kontrakan bersama 2 orang anaknya ni mengaku senang mendapat bantuan itu.

Menyikapi hal tersebut Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Aceh, Firmansyah Harahap saat diminta tanggapannya oleh sukabumiNews mengatakan, jumlah uang yang disalurkan sebenarnya adalah Rp1.200.000,00. Itu pun, sambung dia dibagi dalam dua tahap.Tahap pertama di salurkan sebesar Rp600 ribu.

Kalau dalam penyalurannya ternyata masyarakat menerima sebesar Rp500 ribu, itu berarti telah disunat oleh oknum Dinas Baitul Mal selaku pihak yang memfasilitasi penyaluran dana bantuan tersebut,” terang Firmansyah.

Dugaan Ketua LAI Aceh ke arah itu semakin terang ketika ada warga yang tidak layak bantu mendapat bantuan. Sedangkan tambah dia, masih banyak warga yang berhak (fakir miskin) justru malah tidak mendapat bantuan.

Atas kejadian ini Firmansyah menghimbau kepada Kepala Dinas Sosial supaya merevisi data penerima fakir miskin yang sudah ada. Kalau tidak direvisi dampaknya di lapangan akan menimbulkan persoalan di masyarakat dan keributan perang mulut sesama emak-emak. Dan uang zakat harus dibagikan sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya.

[Pewarta: Amin lingga].
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال