SUKABUMINEWS.net – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK)
Sukabumi Berhasil menyita Ganja sebanyak 2.106,28.00 Gram dan Shabu sebanyak
22,3087 Gram. Hal ini diketahui pada Press Release yang diterima sukabumiNews dari
Humas BNNK Sukabumi atas Kegiatan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) BNNK Sukabumi selama Tahun 2018, Senin (31/12/2018).
Tidak hanya itu, karena BNNK memiliki 3 bidang dan 1
program yang ke-semuanya memiliki tugas, fungsi dan wewenang masing-masing, maka
BNNK dalam hal ini merelease keberhasilan kinerjanya dari setiap bidang. Adapun
ke-tiga bidang dan satu program tersebut yaitu Bidang Pemberantasan, Bidang
Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Bidang Rehabilitasi, dan Program Desa
Bersinar di Sukabumi
Keberhasilan menyita Ganja sebanyak 2.106,28.00 Gram dan
Shabu sebanyak 22,3087 Gram itu adalah merupakan keberhasilan dari kegiatan
BNNK Sukabumi pada tahun 2018 oleh Bidang Pemberantasan.
Bidang pemberantasan junga telah berhasil mengungkap 4
Jaringan Narkotika Jenis Daun Ganja dan Sabu Sabu sebanyak 7 Tersangka yang
terdiri dari 2 Jaringan Jakarta dan Garut yang merupakan pemasok/suplier
Narkotika jenis sabu dan Ganja ke Sukabumi, kemudian 2 Jaringan Sukabumi /
lokal merupakan jaringan peredaran di wilayah pesisir pantai dan kawasan wisata
Kabupaten Sukabumi.
Sementara itu Kegiatan Bidang Pencegahan dan
Pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh BNNK Sukabumi adalah:
√ Advokasi P4GN Terhadap 2.386 orang
√ Komunikasi,Informasi dan Edukasi P4GN Terhadap
20.025 orang
√ Sebaran Informasi P4GN Sebanyak 63 kali kegiatan
√ Screening Deteksi Narkoba Terhadap 1.341 orang
√ Diseminasi Informasi P4GN melalui Tatap Muka
Terhadap 31.375 orang
√ Diseminasi Informasi Melalui Mobil Sosialisasi
Terhadap 31.375 orang
√ Relawan Anti Narkoba Kab.Sukabumi Sebanyak 146 orang
√ Penggiat Anti Narkoba Kab.Sukabumi Sebanyak 110
orang
√ Sosialisasi P4GN sinergi dengan instansi lain
terhadap 29.805 Orang.
Adapun Kegiatan Bidang Rehabilitasi, BNNK Sukabumi
telah melaksanakan Rehabilitasi terhadap para penyalahguna Narkoba di wilayah
Kabupaten dan Kota Sukabumi yaitu di Lembaga Rehabilitasi komponen Masyarakat
(LRKM) sebanyak 70 Orang Residen dan mengikuti proses rehab rawan jalan
sedangkan di Lembaga Rehabilitasi Instansi Pemerintah (LRIP) sebanyak 9 orang
residen.
Adapun Penyalahguna yang Melalui proses TAT (Tim
Assesment terpadu) sebanyak 7 orang Tersangka dengan Rekomendasi Rehabilitasi.
[Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Deni Yusdaniel saat press release Pemdes Bojongraharja Bentuk Satgas Anti Narkoba, beberapa waktu lalu. (Foto Istimewa/SN)] |
Adapun tujuan
program Desa Bersinar tersebut, dalam press releasenya dijelaskan bahwa Desa harus bersih dari
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dengan melibatkan 3 (Tiga) Pilar
plus yaitu Kepala Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan Puskesmas/Pustu.
Dijelskan, aktivitas di Desa bersinar dalam Program P4GN tersebut yaitu, Melakukan Deseminasi informasi KIE P4GN
kepada Masyarakat di Desa dalam upaya mewujudkan Desa Bersinar, Membentuk Relawan dan penggiat Anti
Narkoba di Desa dari unsur Masyarakat Desa, dan Membentuk Agen Pemulihan yang terdiri dari Babinsa, Babinkamtibmas,
Pustu, Bides, Karang Taruna, dan lain-lain.
Harapan bersinergi
dengan semua komponen yang ada dalam upaya P4GN dan terwujudnya Desa Bersinar, di ungkapkan
BNNK Sukabumi di akhir press releasenya. (#stopnarkoba)
[Info #humasbnnk_sukabumi]
Kepala BNN Kabupaten Sukabumi, Deni Yusdaniel.
[Pewarta: Azis R].
Editor:
Red.