Bawaslu dianggap tak profesional dan objektif dalam menangani perkara dugaan pelanggaran Pemilu terkait Reuni Akbar 212 di kawasan Monas.
Jakarta, SUKABUMINEWS.net - Komite Pemilih Indonesia
(TePI) menilai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak profesional dan objektif
dalam menangani perkara dugaan pelanggaran Pemilu, terkait Reuni Akbar 212 di
kawasan Monas, Jakarta Pusat, Minggu (2/12). TePI menyayangkan Bawaslu cepat
menyimpulkan acara tersebut tidak melanggar.
“Saya menyesalkan penilaian Bawaslu secara
terburu-buru, apalagi penilaian berdasarkan hasil pantauan dari media sebagai
data sekunder, bukan primer," kata Koordinator Komite Pemilih Indonesia
Jeirry Sumampouw dalam sebuah diskusi di Gado-gado Boplo, Kuningan, Jakarta
Selatan, Rabu (5/12/2018).
Jeirry menganggap keputusan Bawaslu yang menyebut
tidak ada pelanggaran terkait reuni 212 terlalu buru-buru tanpa disertai
kajian.
"Sehingga akhir-akhir ini Bawaslu dinilai masuk
angin,” tambah Jeirry.
Menurut Jeirry, aksi Reuni 212 ada unsur kampanye
mendukung salah satu pasangan capres dan cawapres. Sementara kampanye dengan
bentuk penggalangan massa besar di tempat umum aturannya baru dibolehkan 3
pekan menjelang masa tenang, diluar itu dianggap melanggar dan hukumannya.
"Gerakan politik yang diinisiasi oleh masyarakat
sah-sah saja. Namun, dalam konteks Pemilu ada aturannya, rapat umum baru 21
hari jelang masa tenang,” ujar dia.
Dia menambahkan, dalam aksi Reuni 212 itu terlihat
jelas agama digunakan sebagai alat untuk memobilisasi dukungan politik.
“Ini secara tidak langsung mau mengarahkan pilihan
dalam Pilpres 2019. Sebab bagi mereka tidak ada cara lain untuk menang selain
menggunakan isu agama,” kata dia.