Bandung, sukabumiNews.net – Badan Kehormatan (BK) DPD
RI melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Provinsi Jawa Barat. FGD
tersebut membahas mengenai cara meningkatkan martabat, kehormatan, dan citra
lembaga DPD RI melalui kode etik. Dalam kegiatan ini BK DPD RI berharap,
pihaknya mendapatkan pandangan dan masukan dari akademisi, mahasiswa serta
masyarakat terhadap peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD
RI.
“Badan Kehormatan DPD RI dibentuk oleh DPD dan
merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, mengemban kewajiban
untuk menjaga dan meningkatkan harkat, martabat, kehormatan, citra dan
kredibilitas Anggota dan DPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan yang berlaku melalui penegakan etik, baik penindakan maupun
pencegahan,” ucap Ketua Badan Kehormatan DPD RI, Marvin S. Komber, seperti
dikutip dari Info Senayan.
FGD yang dilakukan di Bandung belum lama ini, turut
dihadiri oleh Wakil Ketua BK Hendri Zainuddin, Wakil Ketua BK Oni Suwarman,
Wakil Ketua BK Abdul Jabbar Toba, Anggota BK Leonardy Hamainy, Pdt. Rugas
Binti, Muhammad Idris S., Muhammad Syibli Sahabuddin, Stefanus BAN Liow, dann
Basri Salama.
Menurut Mervin, kegiatan BK DPD RI dilakukan dengan
mendasarkan pada UU MD3, Peraturan Tata Tertib DPD RI, Peraturan Koder Etik dan
Peraturan Tata Beracara BK DPD RI. BK bertugas dan berwenang antara lain
menindaklanjuti dugaan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik baik yang berupa
pengaduan atau temuan, melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan
terhadap Anggota. Selain itu juga untuk mencegah perilaku Anggota agar tidak
melakukan pelanggaran terhadap Tata Tertib dan Kode Etik DPD RI.
“Misalnya dengan menerbitkan surat edaran menangani
anjuran untuk menaati tata tertib dan kode etik, melakukan rekapitulasi
kehadiran Anggota dan memantai perilaku dan kehadiran Anggota dalam Sidang
Paripurna atau rapat Alat Kelengkapan,” imbuh Senator asal Provinsi Papua Barat
ini.
Dalam rangka penegakan etik, terdapat beberapa hal yang
telah dilakukan oleh BK DPD RI. BK DPD RI telah menerima, memeriksa, mendalami,
dan menindaklajuti beberapa pengaduan dan temuan dari masyarakat terkait atas
dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik yang diduga dilakukan oleh Anggota
DPD RI. Selain itu, BK DPD RI juga telah mengeluarkan putusan berupa penjatuhan
sanksi terhadap beberapa Anggota DPD RI yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik dan tata tertib. Meskipun begitu, Mervin juga menjelaskan bahwa dalam
pelaksanaan tugasnya, BK DPD RI juga memiliki tantangan. Antara lain adalah
waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan perkara pengaduan terkait dengan
verifikasi terhadap pengaduan.
“Terkadang pengadu tidak memberikan informasi yang
akurat tentang fakta yang disampaikan dalam pengaduannya, sehingga dibutuhkan
waktu untuk meneliti dan memastikan kebenaran fakta-fakta yang dijelaskan oleh
pengadu tersebut,” tukas Senator asal Provinsi Papua Barat ini.
Mervin menambahkan, bahwa untuk meningkatkan kinerja
BK DPD RI dalam menjaga dan meningkatkan harkat, martabat, kehormatan, citra,
dan kredibilitas DPD RI, BK DPD RI membutuhkan peranan masyarakat. Menurutnya
masyarakat dapat membantu untuk menginformasikan mengenai keinginan masyarakat
terhadap lembaga DPD RI.
“Saran
dan pandangan dari masyarakat sangat dihadapkan guna menjadi bahan dalam
melakukan perbaikan terhadap paraturan kode etik dan peraturan yang terkait
sebagai bahan evaluasi dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsinya dalam
melakukan penegakan etik,” tutupnya. (SN/IS)