Gayo Lues (Aceh),
SUKABUMINEWS.net – Dua oknum polisi berhasil ditangkap aparat Polres Aceh
Tenggara karena kedapatan mengangkut ganja sebanyak 130 bal. Mereka
ditangkap pada Jumat, 7 Desember 2018 di Gampong Lawe Sikap, Kecamatan
Babussalam, Aceh Tenggara.
Menurut Kapolres Aceh Tenggara AKBP Rahmad Har Deny
Yanto Eko Sahputro SIK, kedua oknum polisi ini yakni JK (32) dan AD (32). Keduanya diketahui merupakan personil Polres Gayo Luwes Aceh. Mereka mengangkut barang
haram tersebut dengan menggunakan mobil patroli.
“Saat dilakukan
penangkapan, diamankan sedikitnya 130 bal ganja atau seberat 130 kg,” Kata Kapolres Rahmad Har Deny, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rahmat.
Kapolres menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang
diterima dari pos perbatasan Agara-Gayo Lues bahwa ada pergerakan patroli
pickup Isuzu Panther dengan nomor 104-48 yang merupakan mobil patroli Polres
Gayo Lues. Mobil tersebut menerobos pemeriksaan di pos polisi perbatasan rumah
Bundar-Putri Betung.
“Atas kejadian itu,
tim opsnal Polres Agara melakukan pencarian dan memburu mobil tersebut," tambah AKBP Har Deny.
Sekitar pukul 00.30
WIB, tim opsnal gabungan Polres Agara mendapati kedua pelaku dan mobil patroli
itu sedang berada di kawasan wisata Lawe Sikap, Kecamatan Babusalam. Saat itu
keduanya sedang berada di kedai kopi.
"Petugas lantas
memeriksa mobil patroli itu dan menemukan bungkusan berisi ganja kering itu. Di
sembunyikan di bawah kursi samping supir,” lanjut dia.
Kedua oknum polisi
itu langsung ditangkap dan digelandang ke Mapolres Agara. “Saat ini keduanya
dan barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih
lanjut,” pungkasnya.
Pewarta: Amin Lingga.
Editor:
Red.