Jakarta,
SUKABUMINEWS.net – Pakar
Hukum Pidana Universitas Padjajaran (Unpad) Romli Atmasasmita mengatakan, tidak
ada larangan untuk mencabut secara hukum deponering (pengesampingan
perkara) yang pernah dikeluarkan.
Sebagaimana
diketahui, pada tahun 2016 lalu Jaksa Agung HM Prasetyo, pernah menerbitkan
deponering terhadap mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambangy Widjojanto.
Menurut Romli, pencabutan deponering bisa dilakukan jika kepentingan hak yang
lebih besar merupakan alasan sahnya. Misalnya, kata Romli, ternyata asas
kepatutan dan keadilan dikesampingkan.
"Masalahnya
Jaksa Agung bersedia atau tidak?
(mencabut deponering itu)," ujar Romli Atmasasmita saat dihubungi sukabumiNews, Jum'at (2/11/2018).
Lebih lanjut Romli
menjelaskan, sah atau tidak sahnya tindakan pro justitia harus didasarkan pada
Undang-undang (UU).
"Jika dalam UU
tidak dicantumkan eksplisit boleh atau tidaknya tindakan pro justitia maka demi
kepentingan rasa keadilan pihak yang dirugikan oleh tindakan pro justitia
tersebut maka pencabutan deponerig sah. Dengan alasan tujuan keadilan lebih
utama dari perlindungan hukum seseorang yang terbukti seharusnya dihukum,"
ujarnya.
Dijelaskan Romli,
maka demi kepentingan rasa keadilan pihak yang dirugikan oleh tindakan pro
justitia tersebut maka pencabutan deponering sah dengan alasan tujuan keadilan
lebih utama dari perlindungan hak seseorang yang terbukti seharusnya dihukum.
Romli mengatakan,
tujuan hak pidana menemukan kebenaran materiel untuk melindungi bukan hanya
pelaku tapi juga korban dan hanya akan dicapai
jika deponering dicabut dan perkara dilanjutkan.
"Deponering
bukan ujung akhir dari proses peradilan pidana, yang sah mencabut deponering
hanya yang menetapkan," demikian Profesor Romli Atmasasmita menjelaskan.
Editor: Red.