Jakarta, SUKABUMINEWS.net - Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Busyro
Muqaddas, menyayangkan putusan hakim Pengadilan Negeri Garut atas terdakwa
kasus pembakaran bendera tauhid pada Senin (05/11) kemarin. Sebagaimana
diketahui, Hakim hanya memutuskan kurungan penjara selama 10 hari dan denda Rp
2.000.
“Itu tidak (tepat),
tidak peka,” ujar Busyro melalui pesan singkatnya, Selasa (6/10), dikutip dari
ROL.
Busyro mengatakan
bahwa, polisi, jaksa, dan hakim adalah orang-orang yang cerdas dan tajam
terhadap kasus yang berdampak luas pada aspek hak-hak masyarakat dalam bidang
sosial keagamaan. Kecerdasan dan ketajaman itu seharusnya, menurutnya, tecermin
secara tegas di dalam berita acara pemeriksaan (BAP), tuntutan, dan vonis.
“Jika tidak, aparat
penegak hukum tersebut telah menodai hakikat nilai dan dimensi ruhaniah hukum
dan keadilan,” paparnya.
Oleh karena itu,
mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengatakan, jika kemudian
putusan hakim pengadilan hanya 10 hari penjara kepada pembawa bendera dan
pelaku pembakaran, sama saja, ungkapnya, hukum seolah telah menghina agama.
“Ini sama saja
menghina agama, masyarakat, serta hak-hak serta rasa keadilan masyarakat
sekaligus menghina Pancasila,” ujar Busyro menegaskan.
Untuk diketahui,
polisi menjerat F dan M selaku pembakar bendera serta U yang membawa bendera
pada hari santri dengan Pasal 174 KUHP. Ketiganya dianggap telah membuat
kegaduhan pada sebuah acara.