Lahan Eks Terminal Sangat Strategis untuk Pasar Sementara

Kepala Dinas Kop UKM Dagrin (Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian) Kota Sukabumi, Ayep Supriatna
Sukabumi, SUKABUMINEWS.net – Kepala Dinas Kop UKM Dagrin (Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian) Kota Sukabumi, Ayep Supriatna menjamin, lahan eks terminal sangat strategis untuk dijadikan pasar penampungan sementara. Lokasi eks terminal tersebut diapit dua jalan besar yakni Jalan Sudirman di sebelah utara dan Jalan Arief Rahman Hakim di sebelah selatan.

"Eks terminal tempatnya sangat strategis baik bagi para pedagang maupun masyarakat sebagai pengunjung pasar. Lokasinya terakses oleh angkutan umum dari kedua ruas jalan," kata Ayep kepada sejumlah awak media di kantornya, Kamis (8/11/2018).

Di eks terminal tersebut, pengembang Pasar Pelita, PT. Fortunindo Artha Perkasa (FAP) menyediakan 500 lapak untuk para pedagang yang saat ini masih berjualan di seputar areal pembangunan Pasar Pelita. Para pedagang tersebut menempati kios-kios darurat di Jalan Stasiun Barat,  Jalan Stasiun Timur, Pasar Cimol, dan sekitarnya.

"Dalam relokasi pedagang ini, Pemkot Sukabumi sifatnya hanya memfasilitasi dan membantu pengembang dalam pemindahan barang-barang. Pembangunan lapak menjadi tanggung jawab pengembang," ujar Ayep.

Pasar sementara di lahan eks terminal, ujar Ayep, bisa dioperasikan dalam jangka dua minggu ke depan. Keadaan saat ini tinggal pemasangan jaringan listrik.  Sebagai fasilitator, Dinas Kop UKM Dagrin sudah menyiapkan nomor-nomor pencocokan kios untuk para pedagang yang akan menempati pasar sementara.

"Dalam proses relokasi ini, semuanya gratis, hanya listrik saja yang bayar. Pemkot tidak akan melakukan pungutan dan kami juga melarang pengembang minta biaya atas relokasi tersebut," tandasnya.

Relokasi pedagang ke eks terminal, ujar Ayep, itu untuk kepentingan bersama demi kelancaran pembangunan Pasar Pelita. Dirinya juga berharap kepada pihak PT. FAP agar bisa menyelesaikan pembangunan Pasar Pelita sesuai perjanjian dan target yang telah ditetapkan.

"Mudah-mudahan pengembang dapat memenuhi janjinya yang akan menyelesaian pembangunan Pasar Pelita pada tahun 2019. Pak Wali Kota memberikan batas waktu satu tahun untuk penggunaan eks terminal sebagai pasar sementara," kata Ayep.

Rencananya, Jumat (9/11/2018) ini, Pj. Sekda Kota Sukabumi Saleh Makbullah akan memimpin pembahasan relokasi pedagang ke pasar penampungan eks terminal bersama SKPD terkait.

Pewarta: YUS F. Purwasari
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال