Sukabumi, SUKABUMINEWS.net – Kepala Dinas Kop UKM
Dagrin (Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian) Kota Sukabumi, Ayep
Supriatna menjamin, lahan eks terminal sangat strategis untuk dijadikan pasar
penampungan sementara. Lokasi eks terminal tersebut diapit dua jalan besar
yakni Jalan Sudirman di sebelah utara dan Jalan Arief Rahman Hakim di sebelah
selatan.
"Eks terminal tempatnya sangat strategis baik
bagi para pedagang maupun masyarakat sebagai pengunjung pasar. Lokasinya
terakses oleh angkutan umum dari kedua ruas jalan," kata Ayep kepada
sejumlah awak media di kantornya, Kamis (8/11/2018).
Di eks terminal tersebut, pengembang Pasar Pelita, PT.
Fortunindo Artha Perkasa (FAP) menyediakan 500 lapak untuk para pedagang yang
saat ini masih berjualan di seputar areal pembangunan Pasar Pelita. Para
pedagang tersebut menempati kios-kios darurat di Jalan Stasiun Barat, Jalan Stasiun Timur, Pasar Cimol, dan
sekitarnya.
"Dalam relokasi pedagang ini, Pemkot Sukabumi
sifatnya hanya memfasilitasi dan membantu pengembang dalam pemindahan
barang-barang. Pembangunan lapak menjadi tanggung jawab pengembang," ujar
Ayep.
Pasar sementara di lahan eks terminal, ujar Ayep, bisa
dioperasikan dalam jangka dua minggu ke depan. Keadaan saat ini tinggal
pemasangan jaringan listrik. Sebagai
fasilitator, Dinas Kop UKM Dagrin sudah menyiapkan nomor-nomor pencocokan kios
untuk para pedagang yang akan menempati pasar sementara.
"Dalam proses relokasi ini, semuanya gratis,
hanya listrik saja yang bayar. Pemkot tidak akan melakukan pungutan dan kami
juga melarang pengembang minta biaya atas relokasi tersebut," tandasnya.
Relokasi pedagang ke eks terminal, ujar Ayep, itu
untuk kepentingan bersama demi kelancaran pembangunan Pasar Pelita. Dirinya
juga berharap kepada pihak PT. FAP agar bisa menyelesaikan pembangunan Pasar
Pelita sesuai perjanjian dan target yang telah ditetapkan.
"Mudah-mudahan pengembang dapat memenuhi janjinya
yang akan menyelesaian pembangunan Pasar Pelita pada tahun 2019. Pak Wali Kota
memberikan batas waktu satu tahun untuk penggunaan eks terminal sebagai pasar
sementara," kata Ayep.
Rencananya, Jumat (9/11/2018) ini, Pj. Sekda Kota
Sukabumi Saleh Makbullah akan memimpin pembahasan relokasi pedagang ke pasar
penampungan eks terminal bersama SKPD terkait.
Pewarta: YUS F. Purwasari
Editor:
Red.