Jakarta, SUKABUMINEWSW.net - Pemerintahan presiden
Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan paket kebijakan ekonomi ke-16. Dalam salah
satu paket kebijakan ini, pemerintah memberikan relaksasi berupa pelepasan
daftar negatif investasi (DNI).
Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Edy Putra Irawady mengatakan dalam daftar relaksasi tersebut pemerintah melepas
sebanyak 54 bidang usaha ke asing. Artinya, modal asing bisa masuk lewat
kepemilikan modalnya sebanyak 100 persen.
"Tentunya dengan pelepasan DNI diharapkan bisa
meningkatkan nilai investasi," kata Edy saat menggelar konferensi pers di
Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, belum lama ini, dikutip sukabumiNews dari Tempo.co, Ahad (18/11/2018).
DNI merupakan daftar yang disusun oleh pemerintah
untuk melindungi pengusaha domestik supaya tak bersaing dengan pengusaha asing.
Bila sebuah bidang masuk dalam DNI, artinya pemerintah bisa membatasi
kepemilikan modal asing dalam bidang tersebut.
Sebelum kebijakan paket ekonomi ke-16 dirilis, Edy
mengatakan sektor usaha yang mendapat relaksasi 100 persen tak banyak dilirik
investor asing. Padahal pemerintah telah melakukan relaksasi DNI lewat
Peraturan Presiden (Perpres) No 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang
Tertutup dan Daftar Bidang Usaha yang Terbuka
dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Dengan adanya relakasi ini, total bidang usaha yang
telah direlaksasi mencapai 303. Sedangkan dengan adanya kebijakan paket baru
ini total telah ada sebanyak 87 bidang usaha yang telah dilepas ke asing.
Adapun berikut daftar 54 bidang usaha yang modal atau
sahamnya bisa 100 persen dimiliki asing.
1. Industri pengupasan dan pembersihan umbi umbian
2. Industri percetakan kain
3. Industri kain rajut khususnya renda
4. Perdagangan eceran melalui pemesanan pos dan
internet
5. Warung Internet
6. Industri kayu gergajian dengan kapasitas produksi
di atas 2.000 m3/tahun
7. Industri kayu veneer
8. Industri kayu lapis
9 Industri kayu laminated veneer lumber (LVL)
10. Industri kayu industri serpih kayu (wood chip)
11. Industri pelet kayu (wood pellet)
12. Pengusahaan pariwisata alam berupa pengusahaan
sarana, kegiatan, dan jasa ekowisata di dalam kawasan hutan
13. Budidaya koral/karang hias
14. Jasa konstruksi migas: Platform
15. Jasa survei panas bumi
16. Jasa pemboran migas di laut
17. Jasa pemboran panas bumi
18. Jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi
19. Pembangkit listrik di atas 10 MW
20. Pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik
atau pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi/ekstra tinggi
21. Industri rokok kretek
22. Industri rokok putih
23. Industri rokok lainnya
24. Industri bubur kertas pulp
25. Industri siklamat dan sakarin
26. Industri crumb rubber
27. Jasa survei terhadap objek-objek pembiayaan atau
pengawasan persediaan barang dan pergudangan
28. Jasa survei dengan atau tanpa merusak objek
29. Jasa survei kuantitas
30. Jasa survei kualitas
31. Jasa survei pengawasan atas suatu proses kegiatan
sesuai standar yang berlaku atau yang disepakati
32. Jasa survei/jajak pendapat masyarakat dan
penelitian pasar
33. Persewaan mesin konstruksi dan teknik sipil dan
peralatannya
34. Persewaan mesin lainnya dan peralatannya yang
tidak diklasifikasikan di tempat lain (pembangkit tenaga listrik, tekstil,
pengolahan/pengerjaan logam/kayu, percetakan dan las listrik
35. Galeri seni
36. Gedung pertunjukan seni
37. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam
trayek: angkutan pariwisata dan angkutan tujuan tertentu
38. Angkutan moda laut luar negeri untuk penumpang
39. Jasa sistem komunikasi data
40. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap
41. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi bergerak
42. Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi layanan
content (ringtone, sms premium, dsb)
43. Pusat layanan informasi dan jasa nilai tambah
telpon lainnya
44. Jasa akses internet
45. Jasa internet telepon untuk keperluan publik
46. Jasa interkoneki internet (NAP) dan jasa
multimedia lainnya
47. Pelatihan kerja
48. Industri farmasi obat jadi
49. Fasilitas pelayanan akupuntur
50. Pelayanan pest control atau fumigasi
51. Industri alat kesehatan: kelas B
52. Industri alat kesehatan: kelas C
53. Industri alat kesehatan: kelas D
54.
Bank dan laboratorium jaringan dan selCOPYRIGHT © SUKABUMINEWS 2018