Jakarta,
SUKABUMINEWS.net – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra
menegaskan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan organisasi HTI
menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Menteri Hukum dan
Perundang-undangan era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu
menekankan status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar
oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di rezim Joko Widodo
pada bulan Juli 2018.
Namun HTI melakukan
perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kalah di
pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini HTI mengajukan kasasi atas
perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).
"Dengan demikian
sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan
belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van
gewijsde," kata Yusril lewat keterangan tertulis, seperti dikutip
sukabumiNews dari CNN Indonesia, Minggu (29/10).
"Tidak ada
pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi
terlarang," lanjutnya.
Atas dasar itu,
Menteri Sekretaris Negara era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)
itu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung.
Yusril kemudian menegaskan sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di
negara ini hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbow-nya.
Bahkan, tambah
Yusril, Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden ke-1 RI
Soekarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau
organisasi terlarang.
Lebih lanjut, Yusril
menjelaskan bahwa di Indonesia, dalam praktiknya ada organisasi masyarakat
(ormas) yang berbadan hukum, dan ada yang tidak. HTI, imbuh Yusril, adalah
ormas berbadan hukum 'perkumpulan' atau vereneging, yang didaftarkan di
Kemenkumham.
"Status badan
hukumnya itulah yang dicabut," ujarnya.
Untuk itu, Yusril
memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan mantan pengurus dan anggota HTI
untuk berdakwah, baik secara perorangan atau kelompok, tanpa menggunakan
organisasi HTI berbadan hukum akan menjadi legal dan sah.
"Tidak ada yang
dapat melarang kegiatan (anggota HTI) seperti itu," kata Yusril.
Sengketa antara
pemerintah dengan HTI mencapai titik didih pada 19 Juli 2017, atau sehari usai
HTI mengajukan judicial review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pada saat itu,
Kemenkumham mencabut status badan hukum ormas HTI. Dirjen Administrasi Hukum
Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan pencabutan badan hukum
HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Ormas. HTI lalu menggugat surat pembubaran Kemenkumham itu PTUN Jakarta.
Pada tanggal 7 Mei
2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. HTI lalu mengajukan kasasi ke MA dan
hingga kini belum ada keputusan yang inkracht. (*)