Yusril: Tak Ada Keputusan yang Sebut HTI Organisasi Terlarang


Yusril: Tak Ada Keputusan yang Sebut HTI Organisasi Terlarang
Jakarta, SUKABUMINEWS.net – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra menegaskan belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan organisasi HTI menjadi organisasi terlarang di Indonesia.

Menteri Hukum dan Perundang-undangan era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) itu menekankan status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di rezim Joko Widodo pada bulan Juli 2018.

Namun HTI melakukan perlawanan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Kalah di pengadilan tingkat pertama dan banding, saat ini HTI mengajukan kasasi atas perkara tersebut ke Mahkamah Agung (MA).

"Dengan demikian sampai hari ini perkara gugatan HTI melawan Menkumham RI masih berlanjut dan belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde," kata Yusril lewat keterangan tertulis, seperti dikutip sukabumiNews dari CNN Indonesia, Minggu (29/10).

"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," lanjutnya.

Atas dasar itu, Menteri Sekretaris Negara era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu meminta semua pihak menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. Yusril kemudian menegaskan sejauh ini organisasi yang dinyatakan terlarang di negara ini hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbow-nya.

Bahkan, tambah Yusril, Partai Masyumi yang dipaksa membubarkan diri oleh Presiden ke-1 RI Soekarno pada tahun 1960, juga tidak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa di Indonesia, dalam praktiknya ada organisasi masyarakat (ormas) yang berbadan hukum, dan ada yang tidak. HTI, imbuh Yusril, adalah ormas berbadan hukum 'perkumpulan' atau vereneging, yang didaftarkan di Kemenkumham.

"Status badan hukumnya itulah yang dicabut," ujarnya.

Untuk itu, Yusril memastikan seluruh kegiatan yang dilakukan mantan pengurus dan anggota HTI untuk berdakwah, baik secara perorangan atau kelompok, tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum akan menjadi legal dan sah.

"Tidak ada yang dapat melarang kegiatan (anggota HTI) seperti itu," kata Yusril.

Sengketa antara pemerintah dengan HTI mencapai titik didih pada 19 Juli 2017, atau sehari usai HTI mengajukan judicial review Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pada saat itu, Kemenkumham mencabut status badan hukum ormas HTI. Dirjen Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Freddy Harris menyatakan pencabutan badan hukum HTI merupakan tindak lanjut dari penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. HTI lalu menggugat surat pembubaran Kemenkumham itu PTUN Jakarta.

Pada tanggal 7 Mei 2018, PTUN Jakarta menolak gugatan HTI. HTI lalu mengajukan kasasi ke MA dan hingga kini belum ada keputusan yang inkracht. (*)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال