Polisi Perpanjang Masa Tahanan Ratna Sarumpaet

Ratna Sarumpaet
[ANTARA FOTO/Reno Esnir]
Jakarta, SUKABUMINEWS.net - Masa penahanan tersangka kasus berita bohong Ratna Sarumpaet diperpanjang. Ratna telah menjalani penahanan 20 hari pertama sejak 5 Oktober lalu.

"Penahanan Ratna Sarumpaet ditambah 40 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Media Indonesia, Senin (22/10).

Masa penahanan pertama Ratna di Rutan Dirkrimum Polda Metro Jaya berlangsung sejak 5 Oktober dan akan berakhir pada 24 Oktober. Ratna bakal menjalani total 60 hari masa tahanan.

Ratna ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober malam, sebelum terbang ke Cile.

Ratna menyandang status tersangka akibat mengaku dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018.

Pada hari yang sama, Ratna ternyata menjalani perawatan usai operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta. Ratna berbohong soal penganiayaan yang kadung ramai terpublikasi.

Ia disangkakan melanggar Pasal 14 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara. 


(SN/Medcom/OL-2)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال