[ANTARA FOTO/Reno Esnir] |
Jakarta, SUKABUMINEWS.net - Masa penahanan tersangka
kasus berita bohong Ratna Sarumpaet diperpanjang. Ratna telah menjalani
penahanan 20 hari pertama sejak 5 Oktober lalu.
"Penahanan Ratna Sarumpaet ditambah 40
hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mapolda
Metro Jaya, Jakarta Selatan, dikutip Media Indonesia, Senin (22/10).
Masa penahanan pertama Ratna di Rutan Dirkrimum Polda
Metro Jaya berlangsung sejak 5 Oktober dan akan berakhir pada 24 Oktober. Ratna
bakal menjalani total 60 hari masa tahanan.
Ratna ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap
di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 4 Oktober malam,
sebelum terbang ke Cile.
Ratna menyandang status tersangka akibat mengaku
dianiaya sejumlah orang di Bandung, Jawa Barat, 21 September 2018.
Pada hari yang sama, Ratna ternyata menjalani
perawatan usai operasi plastik di salah satu rumah sakit di Jakarta. Ratna
berbohong soal penganiayaan yang kadung ramai terpublikasi.
(SN/Medcom/OL-2)