Jakarta, SUKABUMINEWS.net - Penyidik Komisi
Pemberantasan Korupsi memenuhi panggilan dari Direktorat Kriminal Umum Polda
Metro Jaya terkait kasus mencegah atau merintangi penyidikan.
"Hari ini, setelah sebelumnya disetujui pimpinan
KPK, salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik dari unit Ditreskrimum
Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Febri Diansyah di Jakarta, Senin (22/10/2018).
Dari surat panggilan yang diterima KPK, lanjut Febri,
tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan
polisi 11 Oktober 2018.
"Tadi dapat informasi dari tim, pemeriksaan sudah
mulai," kata Febri.
Ia menyatakan bahwa penyidikan yang disebutkan adalah
dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau
menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau
pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para
saksi.
"Dalam perkara korupsi dan atau pelanggaran terhadap
ketentuan Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429 atau Pasal 430
KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan atau Pasal 23 UU Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan
Persada Nomor 4 RT 01, RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan," tuturnya.
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut perkara
apa yang dimaksud tersebut. (sn/plt/ant)
[Teropongsenayan]