Jakarta,
SUKABUMINEWS.net – Presiden Joko Widodo dikabarkan telah meneken Peraturan
Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1) yang didalamnya tercantum apresiasi
Presiden terhadap peran masyarakat dalam
pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Sebagaimana diberitakan berbagai media massa, Presiden
Jokowi telah menandatangani PP No 43 Tahun 2018 itu pada 18 September 2018 lalu
dan langsung diundangkan oleh Kemenkum HAM.
Andapaun bentuk apresiasi, penghargaan pemerintah
terhadap masyarakat yang berjasa membantu upaya pencegahan, pemberantasan, atau
pengungkapan tindak pidana korupsi itu berupa piagam dan premi sebesar Rp200.000.000
(dua ratus juta rupiah).
“Besaran premi yang diberikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah),” bunyi PP
No. 43 Tahun 2018 Pasal 17 ayat (1), seperti dikutip sukabumiNews dari laman
Setneg.go.id
Dalam pasal itu juga ditegaskan bahwa Khusus besaran
premi yang diberikan yakni dua permil dari jumlah kerugian keuangan yang dapat
dikembalikan kepada negara.
Sementara untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa
suap, besaran premi diberikan dua permil dari nilai uang suap atau uang dari
hasil lelang barang rampasan. “Besaran premi yang diberikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah),”
demikian bunyi Pasal 17 ayat 4.
Demikian tulis Presiden Jokowi
melalui unggahan di akun Instagram-nya (@jokowi) pada Rabu (10/10/2018).
“Korupsi itu tindak kejahatan yang luar biasa. Pemberantasannya juga harus dengan cara-cara yang luar biasa, tidak hanya oleh aparat penegak hukum tapi kita ingin ada partisipasi masyarakat.
Caranya bagaimana? Saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada 17 September 2018 lalu.
Isinya, antara lain, masyarakat yang memiliki informasi mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi dapat menginformasikannya kepada pejabat berwenang atau penegak hukum.
Peran serta masyarakat itu nantinya akan diganjar penghargaan berupa premi dengan besaran dua permil dari jumlah kerugian negara dengan nilai maksimal hingga Rp200 juta.
Mekanisme pemberian penghargaan tersebut akan diatur dalam peraturan teknis.”
(Red*)