Mantan Ketua Bawaslu Serahkan Laporan Dugaan Pelanggaran Proses Rekrutmen Anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi ke Pusat

Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Agung Munajat usai menyerahkan laporan dugaan pelanggaran proses rekrutmen oleh timsel anggota bawaslu Kab. Sukabumi ke Pusat
Jakarta, SUKABUMINEWS.net - Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Agung Munajat menyerahkan laporan hasil temuan dugaan pelanggaran proses rekrutmen anggota Bawaslu oleh tim seleksi (timsel) anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi ke Bawaslu RI di Jakarta. Tidak hanya itu, Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan perihal terjadinya perlakuan yang tidak adil yang dilakukan oleh timsel terhadap calon anggota Bawaslu di Kabupaten Sukabumi.

"Kami temukan terjadinya perlakuan yang tidak transaparan dan tidak adil yang dilakukan timsel terhadap bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat," ujar Agung usai menyerahkan laporannya di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (10/10) kemarin.

Lebih lanjut, Agung menjelaskan beberapa pelanggaran yang ditemukan timnya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan standar Bawaslu RI.

“Pertama, tidak adanya transparansi dalam proses pra pendaftafan,” ucap Agung. Proses pra pendaftaran, jelas Agung tidak dipublikasikan melalui media online ataupun media cetak lokal Sukabumi.

Kemudian lanjut Agung, proses seleksi dan hasil penjaringan serta penyaringan dilakukan bukan berdasarkan hasil nilai tes (skoring). “Akan tetapi hasil pengumuman berdasarkan alpabet (abjad) dan bukan skoring," tambahnya.

Selain itu, tambahnya lagi, timsel dalam verifikasi data administrasi calon anggota Bawaslu di wilahnya juga kurang selektifnya. "Contohnya, verifikasi terkait jenis kelamin, rekam jejak calon anggota serta kurang cakapnya timsel dalam administrasi penulisan nama para calon anggota Bawaslu," ungkap Agung.

Terakhir, Agung mengutarakan masih banyaknya para anggota Bawaslu di Provinsi Jawa Barat ternyata berasal dari anggota partai politik dan kalangan dosen serta guru-guru sertifikasi.

"Semua pelanggaran yang kami temukan di lapangan mengacu kepada Surat KPU Nomor 1174/PP.06-SD/KPU/X/2018 tanggal 2 Oktober 2018," tandas pria asal Cisaat Sukabumi Jabar ini.

Selain itu Agung juga mengungkapkan bahwa timnya menemukan permasalahan di 27 kabupaten kota se-Jawa Barat dan hasilnya bahwa 21 kabupaten ataupun kota, termasuk utamanya Kabupaten Sukabumi yang bermasalah dalam penjaringan dan penyaringan rekrutmen calon anggota bawaslu kabupaten kota di Jawa Barat.

Sementara menurut Agung, permasalahan yang ditemukan meliputi ditemukan pelanggaran diantaranya menyimpang dari Undang-Undang No. 7 Tentang Pemilu Tahun 2017 pasal 129 huruf g, Undang-undang No. 15 Tahun 2011, Pasal 78, Perbawaslu No. 19 Tahun 2017, pasal 7 huruf f, I, huruf K, pasal 19 huruf a, huruf b, pasal 26 ayat 1 dan ayat 2, pasal 29 ayat 2 huruf d angka 1, angka 3, pasal 31 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4,  dan Perbawaslu no 10 tahun 2018.

“Hasil temuan pelanggaran proses rekrutmen ini telah kami sampaikan kepada Bawaslu RI, DKPP, dan kepada DPR RI dan diserahkan langsung kepada Ketua Bawaslu RI dalam rapat dengar pendapat antara Bawaslu RI dan Komisi 2 DPR RI," jelas Agung. Komunikasi dan koordinasi yang sama juga dilakukan dengan Komisi lll DPR RI sebagai fungsi pengawasan bila ada pelanggaran hukum yangg dilakukan,” imbuhnya.

Dan alhamdulilah menurut mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi itu, Bawaslu RI memberikan respon cepat kepada pihaknya dengan memberikan jadwal klarifikasi laporan tersebut di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada 11 Oktober 2018 mendatang.

Sedangkan kata Agung, surat laporan hasil temuannya itu telah disampaikan ke kantor Bawaslu RI pada akhir bulan September 2018 lalu, dan ditandatangani oleh Tim Pelapor Investigasi yang antara lain Agung Munajat, Saeful Anwar, dan Agus Setiawan.

Dengan demikian Agung sangat berharap kepada pihak Bawaslu agar dapat bekerja secara profesional dan netral.

"Dalam pertemuan nanti kami bersama masyarakat pemilih sangat berharap kepada pihak Bawaslu supaya dapat bekerja secara profesional dan tidak mudah terintimidasi juga terkontaminasi oleh pihak-pihak lain guna menegakkan proses demokrasi di tanah air dan turut mendukung program Revolusi Mental Pemerintah Joko Widodo," pungkasnya.

(Azis. R)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال