Jakarta,
SUKABUMINEWS.net - Mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Agung Munajat
menyerahkan laporan hasil temuan dugaan pelanggaran proses rekrutmen anggota Bawaslu oleh tim seleksi (timsel) anggota Bawaslu Kabupaten Sukabumi ke Bawaslu RI di Jakarta. Tidak hanya itu, Agung juga menyampaikan bahwa pihaknya telah
menemukan perihal terjadinya perlakuan yang tidak adil yang dilakukan oleh timsel terhadap calon anggota Bawaslu di Kabupaten Sukabumi.
"Kami temukan terjadinya perlakuan yang tidak
transaparan dan tidak adil yang dilakukan timsel terhadap bakal calon anggota
Bawaslu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat," ujar Agung usai menyerahkan laporannya di Kantor Bawaslu RI,
Jakarta, Rabu (10/10) kemarin.
Lebih lanjut, Agung menjelaskan beberapa pelanggaran
yang ditemukan timnya di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan standar Bawaslu
RI.
“Pertama, tidak adanya transparansi dalam proses pra
pendaftafan,” ucap Agung. Proses pra pendaftaran, jelas Agung tidak
dipublikasikan melalui media online ataupun media cetak lokal Sukabumi.
Kemudian lanjut Agung, proses seleksi dan hasil
penjaringan serta penyaringan dilakukan bukan berdasarkan hasil nilai tes
(skoring). “Akan tetapi hasil pengumuman berdasarkan alpabet (abjad) dan bukan
skoring," tambahnya.
Selain itu, tambahnya lagi, timsel dalam verifikasi
data administrasi calon anggota Bawaslu di wilahnya juga kurang selektifnya.
"Contohnya, verifikasi terkait jenis kelamin, rekam jejak calon anggota
serta kurang cakapnya timsel dalam administrasi penulisan nama para calon anggota
Bawaslu," ungkap Agung.
Terakhir, Agung mengutarakan masih banyaknya para
anggota Bawaslu di Provinsi Jawa Barat ternyata berasal dari anggota partai
politik dan kalangan dosen serta guru-guru sertifikasi.
"Semua pelanggaran yang kami temukan di
lapangan mengacu kepada Surat KPU Nomor 1174/PP.06-SD/KPU/X/2018 tanggal 2
Oktober 2018," tandas pria asal Cisaat Sukabumi Jabar ini.
Selain itu Agung juga mengungkapkan bahwa timnya
menemukan permasalahan di 27 kabupaten kota se-Jawa Barat dan hasilnya bahwa 21
kabupaten ataupun kota, termasuk utamanya Kabupaten Sukabumi yang bermasalah
dalam penjaringan dan penyaringan rekrutmen calon anggota bawaslu kabupaten
kota di Jawa Barat.
Sementara menurut Agung, permasalahan yang ditemukan
meliputi ditemukan pelanggaran diantaranya menyimpang dari Undang-Undang No. 7
Tentang Pemilu Tahun 2017 pasal 129 huruf g, Undang-undang No. 15 Tahun 2011,
Pasal 78, Perbawaslu No. 19 Tahun 2017, pasal 7 huruf f, I, huruf K, pasal 19
huruf a, huruf b, pasal 26 ayat 1 dan ayat 2, pasal 29 ayat 2 huruf d angka 1,
angka 3, pasal 31 ayat 1, ayat 2 dan ayat 4,
dan Perbawaslu no 10 tahun 2018.
“Hasil temuan pelanggaran proses rekrutmen ini telah
kami sampaikan kepada Bawaslu RI, DKPP, dan kepada DPR RI dan diserahkan
langsung kepada Ketua Bawaslu RI dalam rapat dengar pendapat antara Bawaslu RI
dan Komisi 2 DPR RI," jelas Agung. Komunikasi dan koordinasi yang sama
juga dilakukan dengan Komisi lll DPR RI sebagai fungsi pengawasan bila ada
pelanggaran hukum yangg dilakukan,” imbuhnya.
Dan alhamdulilah menurut mantan Ketua Bawaslu
Kabupaten Sukabumi itu, Bawaslu RI memberikan respon cepat kepada pihaknya dengan
memberikan jadwal klarifikasi laporan tersebut di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa
Barat pada 11 Oktober 2018 mendatang.
Sedangkan kata Agung, surat laporan hasil temuannya
itu telah disampaikan ke kantor Bawaslu RI pada akhir bulan September 2018 lalu,
dan ditandatangani oleh Tim Pelapor Investigasi yang antara lain Agung Munajat,
Saeful Anwar, dan Agus Setiawan.
Dengan demikian Agung sangat berharap kepada pihak
Bawaslu agar dapat bekerja secara profesional dan netral.
"Dalam pertemuan nanti kami bersama masyarakat
pemilih sangat berharap kepada pihak Bawaslu supaya dapat bekerja secara
profesional dan tidak mudah terintimidasi juga terkontaminasi oleh pihak-pihak lain
guna menegakkan proses demokrasi di tanah air dan turut mendukung program
Revolusi Mental Pemerintah Joko Widodo," pungkasnya.