SUKABUMINEWS.net –
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siradj meyebut
bahwa penulisan kalimat tauhid pada bendera hukumnya makruh, bahkan haram.
“Tidak ada ulama yang
menganggap baik menulis kalimat tauhid, Alquran di bendera. Siapapun. Bukan
hanya HTI. Semuanya. tidak ada ulama yang anggap baik menulis kalimat tauhid di
bendera karena takut kita tidak mampu menghormatinya,” kata Said Aqil saat
konferensi pers yang diadakan di Gedung PB NU, Kramat Jakarta pada hari Rabu
(24/10). (Baca: KH Said Aqil: Ulama Jelaskan Menulis Kalimat Tauhid di BenderaItu Makruh)
Berbeda dengan Said
Aqil, Pengurus MWC NU, Singosari, Malang, KH Luthfi Bashori Alwi mengungkapkan
bahwa bendera Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam itu bertuliskan kalimat
tauhid.
“Dalam bendera yang
dikibarkan oleh Nabi Muhammad SAW itu bertuliskan Laa ilaaha illallaah,
Muhammadur Rasuulullaah,” kata KH Lutfhi Bashori dalam akun media sosial
Facebook miliknya.
Pernyataan KH Luthfi
Bashori sejalan dengan sebuah hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ
بن رِشْدِين قَالَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْغَفَّارِ بْنُ دَاوُدَ أَبُوْ صَالِحٍ الْحَرَّانِي
قَالَ حَدَّثَنَا حَيَّانٌ بن عُبَيْدُ اللهِ قَالَ حَدَّثَنَا أَبُوْ مَجَازٍ بن حُمَيْدٍ
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : كَانَتْ رَايَةُ رَسُوْلِ اللهِ سَوْدَاءَ وَلِوَاؤُهُ
أَبْيَضُ مَكْتُوْبٌ عَلَيْهِ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ مُحَمَّدٌ رَسُوْلُ اللهِ
“Dari
Ibnu Abbas mengatakan: “Bendera (pasukan) Rasulullah itu hitam dan panjinya itu
putih yang bertuliskan di atasnya La Ilaha illa Allah Muhammadu Rasulullah”
(HR. Thabrani).
Pengurus Komisi Fatwa
MUI Malang itu juga mengemukakan dalil-dalil, bahwa kalimat tauhid itu merupakan kalimat mulia.
Kalimat Laa ilaaha
illallaah merupakan kunci Sorga sebagaimana sabda Rasulullah SAW
إذا سألك أهل اليمن
عن مفتاح الجنة فقال لا إله إلا الله
“Apabila
golongan yang menang bertanya kepadamu tentang kunci Sorga maka katakanlah “Laa
ilaaha illallaah”
Termasuk harta dan
darahnya telah diharamkan oleh Allah, serta hisabnya di akhirat kelak hanya
terserah Allah bagi para pemuja Laa ilaaha illallaah, sebagimana sabda
Rasulullah SAW
من قال لااله الاالله
وكفر ما يعبد من دون الله حرم ماله ودمه وحسابه على الله
“Barang
siapa yang berkata: Laa ilaaha illallaah (tidak ada Tuhan selain Allah) dan
mengkufuri sesuatu yang dijadikan sesembahan, maka hartanya, darahnya dan
hisabnya diharamkan oleh Allah.” (HR.
Bukhari).
Tubuhnya tidak akan
disentuh oleh api Neraka
من شهد أن لا إله
إلا الله مخلصا من قلبه لم تمسه النار
“Barang
siapa yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Allah,
dengan tulus ikhlas dari hatinya, maka ia tidak akan disentuh oleh api Neraka.”
(HR. Ahmad, Ibn Hibban, Abu Nu’aim).
Orang yang
mengucapkan Laa ilaaha illallah akan dikeluarkan oleh Allah dari Neraka dan
dimasukkan kedalam Sorga, sebagaimana dalam hadits Qudsi Allah berfirman :
وعزتي وجلالي لاخرجن
من النار من قال لاإله إلا الله
“Dan
kemuliaan dan keagungan-KU sungguh Aku akan keluarkan dari api Neraka orang
yang mengucapkan Laa ilaaha illallah.” (Muttafqun Alih).
HANYA AHLI NERAKA
DARI KALANGAN ORANG-ORANG KAFIR & KAUM MUNAFIQ SAJA YANG MEMBENCI KALIMAT
TAUHID:
* لا اله الا الله ، محمد رسول الله *
LAA ILAAHA ILLALLAH, MUHAMMADUR
RASULULLAH (SAW).
Terkait hal tersebut,
KH Luthfi Bashor menegaskan bahwa wajib hukumnya mengagungkan syiar kalimat
tauhid yang mulia itu.
“Menghormati
syiar agama Allah hukumnya wajib. Salah satu syiar agama Allah adalah kalimat
laa ilaaha illallaah Muhammad Rasuulullaah. Baik itu diucapkan dengan lisan
maupun tertera dalam tulisan, baik itu di kertas atau di dinding atau di
bendera dan lain sebagainya,” kata KH Luthfi Bashori, dikutip dari Panjimas.com, Sabtu
(27/10/2018).
Hal itu sebagaimana
firAman Allah Ta’ala dalam surat Al-Hajj ayat 32.
ذَٰلِكَ وَمَنْ يُعَظِّمْ
شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِنْ تَقْوَى الْقُلُوبِ
Demikianlah (perintah
Allah). Dan barangsiapa mengagungkan syi’ar-syi’ar Allah, maka sesungguhnya itu
timbul dari ketakwaan hati. (QS. Al-Hajj: 32)
Sebaliknya, menghina,
melecehkan, menistakan syiar dienul Islam, semisal kalimat thayyibah misalnya,
adalah haram hukumnya. Bahkan pelakunya bisa jatuh dalam kemurtadan.
Ia mencontohkany,
andai kata, ada orang yang dalam keadaan mabuk atau berzina, lantas dia
mengucapkan bismillah dengan tujuan merendahkan kalimat basmallah, maka
hukumnya adalah kafir. Dan basmallah itu termasuk dari syiar agama Allah.
Bahkan pembahasan tersebut
bisa merujuk dalam kitab Raudhatuth Thalibin (10/67) yang ditulis oleh Imam
Nawawi.
Maka sangat
disayangkan bila syiar berupa bendera bertuliskan kalimat tauhid itu
diperlakukan tak layak, dengan dibakar.
Apalagi, bila
bendera, ikat kepala dan aksesoris sejenisnya yang bertulis kalimat tauhid itu
bukan dalam kondisi tercecer atau jatuh di tanah, melainkan diambil dari
seseorang yang tengah membawanya.