Jakarta, SUKABUMINEWS.net - Para tenaga honorer K2
(kategori dua) merasa dirugikan dengan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) 2018. Pasalnya penyaringan disyaratkan usia maksimal 35 tahun.
Karena banyak di antara mereka yang usianya sudah melebihi batas tersebut.
Karena itu, Honorer K2 menuntut pemerintah mencabut
Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai
Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.
Sekjen Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Honorer
Indonesia (DPP FPHI) Muhammad Nur Rambe mengatakan, pihaknya mengkalim dah
menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review Permen PAN-RB
36/2018 ke Mahkamah Agung (MA).
"Kita sudah menggandeng Pak Yusril untuk membantu
kami di MA" ujarnya.
Dia juga kecewa karena pemerintah belum bisa menuntaskan
urusan tenaga honorer K2. Janji pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer
K2 untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai
sekarang juga belum konkrit.
Nur juga mengatakan kegiatan belajar selama guru honorer
mogok kerja, bisa ditangani oleh guru PNS yang ada di kelas atau sekolah
trsebut.
BACA Juga: Bersama Yusril, Ribuan Guru PAUD Hadiri Sidangke 5 Uji Materil UU Guru dan Dosen