Kaum Honorer Gandeng Yusril 'Tarung' Lawan Kemenpan-RB di MA

Pengacara kondang Yusril Ihza Mahendra dikabarkan siap membantu Honorer K2. (jpnn/jawapos.com)
Jakarta, SUKABUMINEWS.net - Para tenaga honorer K2 (kategori dua) merasa dirugikan dengan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Pasalnya penyaringan disyaratkan usia maksimal 35 tahun. Karena banyak di antara mereka yang usianya sudah melebihi batas tersebut.

Karena itu, Honorer K2 menuntut pemerintah mencabut Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2018.

Sekjen Dewan Pengurus Pusat Front Pembela Honorer Indonesia (DPP FPHI) Muhammad Nur Rambe mengatakan, pihaknya mengkalim dah menggandeng Yusril Ihza Mahendra untuk mengajukan judicial review Permen PAN-RB 36/2018 ke Mahkamah Agung (MA).

"Kita sudah menggandeng Pak Yusril untuk membantu kami di MA" ujarnya.

Dia juga kecewa karena pemerintah belum bisa menuntaskan urusan tenaga honorer K2. Janji pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer K2 untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sampai sekarang juga belum konkrit.

Nur juga mengatakan kegiatan belajar selama guru honorer mogok kerja, bisa ditangani oleh guru PNS yang ada di kelas atau sekolah trsebut.

Demikian dikutp dari JawaPos.com

BACA JugaBersama Yusril, Ribuan Guru PAUD Hadiri Sidangke 5 Uji Materil UU Guru dan Dosen

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال