Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro (kedua dari kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti kejahatan dari berbagai kasus pengedaran dan penggunaan narkotika. |
CIKOLE, SUKABUMINEWS.net - Karena mabuk akibat
keracunan atau weureu narkotika jenis sabu, seorang oknum bakal calon anggota
lembaga legislatif (bacaleg) dari Dapil Kota Sukabumi 1 (Cikole-Citamiang)
dibekuk polisi bersama dua rekannya. Tiga sekawan itu terbukti telah
mengkonsumsi barang haram yang dilarang diperjualbelikan dan digunakan secara
bebas.
"Bacaleg yang tertangkap tersebut berinisial
YK, umur 46 tahun. Dia terdaftar sebagai bacaleg dari daerah pemilihan Kota
Sukabumi 1," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Susatyo Purnomo Condro pada
konferensi pers di Mako Polres Sukabumi Kota, Kamis, (30/08) lalu.
YK, lanjut perwira menengah yang pernah menjabat
Kapolres Madiun Kota ini, ditangkap bersama SK (31) dan HI (41). Awalnya polisi
melakukan penangkapan terhadap SK yang dilanjutkan dengan penggeledahan salah
satu titik rumah di Ciaul, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi. Dari penggeledahan
ini, jajaran kepolisian menangkap YK dan HI.
Dari para pelaku, polisi mengamankan dan menyita dua
paket sabu seberat 0,45 gram, alat hisap, dan telepon genggam. Hasil tes urine
oleh BNN Kota Sukabumi menunjukkan, ketiganya positif telah menggunakan dan
weureu sabu.
"Mengenai status mereka, kami masih melakukan
pendalaman. Apakah mereka pengguna atau pengedar? Jawabannya kita tunggu hasil
pemeriksaan," ujar Susatyo.
Ketiga tersangka dinyatakan telah melanggar UU Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan UU
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjaran maksimal
15 tahun.
YK bersama SK dan HI kini mendekam di ruang tahanan
Mapolres Sukabumi Kota. Mereka diekspos bersama 23 tersangka lainnya untuk
kasus narkotika untuk jenis sabu dan ekstasi. (*)
Pewarta: Yus F. Purwasari
Editor: Red.