SUKABUMI KOTA, SUKABUMINEWS.net - Kehadiran aplikasi
One Single Submission (OSS) untuk pelayanan perizinan dan penanaman modal
memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Dengan pelayanan berbasis OSS, semua jenis usaha di seluruh Indonesia dapat
memperoleh izin berusaha dengan cepat dan tepat serta pasti.
"Sistem aplikasi OSS ini merupakan sistem yang
terintegrasi dan dapat diakses dari semua daerah di Indonesia. Para pemohon
izin dapat mengurus sendiri pengajuan izin melalui sistem ini," kata
Kepala Seksi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Fauzi Rahmatulloh kepada wartawan, kemarin.
Yang dimaksud semua jenis usaha, jelas Fauzi,
mencakup perusahaan berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun
usaha besar. Ketentuan ini juga berlaku bagi usaha yang sudah lama sebelum ada
OSS maupun usaha yang baru. Pengelompokan usaha juga berdasarkan sumber modal
yakni investasi dalam negeri dan investasi asing atau campuran keduanya.
"Intinya, semua jenis usaha tersebut dapat
memperoleh izin dari OSS setelah menempuh prosedur dan persyaratan," jelas
Fauzi.
Pelaku usaha yang telah mendaftar di OSS, lanjut
dia, akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas
pelaku usaha dari lembaga OSS. Setelah mengantungi NIB, perusahaan atau pelaku
usaha tersebut akan mendapatkan izin usaha atau izin operasional dan izin
komersial.
"Selama mengurus perizinan tersebut, pelaku
usaha harus menyelesaikan pembayaran perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan
yang diatur oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah," tutur
Fauzi.
Dalam pelaksanaanya, DPMPTSP, ujar dia, siap
mendampingi pengusaha untuk mendaftarkan perusahaannya melalui OSS. Secara
teknis, pengusaha harus mengurus sendiri pembuatan izin melalui sistem
tersebut.
"Kami siap mendampingi pengusaha agar dapat
mengoperasikan sistem tersebut.
Pengusaha harus membawa KTP, NPWP, alamat email pada saat akan mengakses
OSS," kata dia. (*)
Pewarta: Yus F Purwasari
Editor: Red.