Semua Jenis Usaha Dapat Memperoleh Izin Berusaha dari OSS

[Kepala Seksi Perizinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Fauzi Rahmatulloh (berdiri) bersama stafnya selalu siap membantu kalangan pengusaha yang akan mendaftarkan perusahaannya melalui One Single Submission (OSS) yang terintegrasi secara nasional].
SUKABUMI KOTA, SUKABUMINEWS.net - Kehadiran aplikasi One Single Submission (OSS) untuk pelayanan perizinan dan penanaman modal memberikan kemudahan kepada para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya. Dengan pelayanan berbasis OSS, semua jenis usaha di seluruh Indonesia dapat memperoleh izin berusaha dengan cepat dan tepat serta pasti.

"Sistem aplikasi OSS ini merupakan sistem yang terintegrasi dan dapat diakses dari semua daerah di Indonesia. Para pemohon izin dapat mengurus sendiri pengajuan izin melalui sistem ini," kata Kepala Seksi Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi, Fauzi Rahmatulloh kepada wartawan, kemarin.

Yang dimaksud semua jenis usaha, jelas Fauzi, mencakup perusahaan berbentuk badan usaha maupun perorangan, baik  usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) maupun usaha besar. Ketentuan ini juga berlaku bagi usaha yang sudah lama sebelum ada OSS maupun usaha yang baru. Pengelompokan usaha juga berdasarkan sumber modal yakni investasi dalam negeri dan investasi asing atau campuran keduanya.

"Intinya, semua jenis usaha tersebut dapat memperoleh izin dari OSS setelah menempuh prosedur dan persyaratan," jelas Fauzi.

Pelaku usaha yang telah mendaftar di OSS, lanjut dia, akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang merupakan identitas pelaku usaha dari lembaga OSS. Setelah mengantungi NIB, perusahaan atau pelaku usaha tersebut akan mendapatkan izin usaha atau izin operasional dan izin komersial.

"Selama mengurus perizinan tersebut, pelaku usaha harus menyelesaikan pembayaran perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah," tutur Fauzi.     
Dalam pelaksanaanya, DPMPTSP, ujar dia, siap mendampingi pengusaha untuk mendaftarkan perusahaannya melalui OSS. Secara teknis, pengusaha harus mengurus sendiri pembuatan izin melalui sistem tersebut.

"Kami siap mendampingi pengusaha agar dapat mengoperasikan  sistem tersebut. Pengusaha harus membawa KTP, NPWP, alamat email pada saat akan mengakses OSS," kata dia. (*)

Pewarta: Yus F Purwasari
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال