SUKABUMI KOTA, SUKABUMINEWS.net - Guna
mempertanyakan kenaikan tarif KA Pangrango relasi Sukabumi-Bogor dan
sebaliknya, DPRD Kota Sukabumi mengadakan kunjungan kerja ke kantor PT. KAI
Daerah Operasional (Daop) I Jakarta, Senin (24/9/2018). Dalam kunjungan yang
dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Yunus Suhandi itu, para wakil rakyat memperoleh
penjelasan seputar latar belakang kenaikan tarif KA Pangrango.
"Hari ini kami membawa aspirasi rakyat Kota
Sukabumi untuk menanyakan kenaikan tarif kereta api ke Daop 1 Jakarta. Pihak
Daop I memberikan penjelasan yang panjang lebar tentang hal itu kepada
kami," kata Yunus ketika dihubungi lewat telepon genggamnya seusai
diterima pimpinan dan staf PT. KAI Daop I Jakarta.
Rombongan wakil rakyat Kota Sukabumi itu diterima
oleh tuan rumah yang dipimpin oleh Executive Vice President PT. KAI Daop I
Dadan Rusdiansyah. Walaupun kunjungan tersebut tidak dapat membatalkan kenaikan
tarif KA Pangrango, paling tidak dari Jakarta, pimpinan dan anggota DPRD
memperoleh informasi tentang dasar dan alasan kebijakan PT. KAI tersebut.
"Pada intinya DPRD telah menyampaikan aspirasi
masyarakat. Kami juga sudah melayangkan surat yang mempertanyakan kenaikan
tarif kereta api Pangrango yang ditujukan kepada DPR RI dan Kementerian Perhubungan," ujar
Yunus.
Sejak tanggal 4 September lalu, PT. KAI
memberlakukan tarif baru untuk KA Pangrango yaitu Rp35 ribu untuk kelas ekonomi
dan Rp80 ribu untuk gerbong eksekutif. Sebelumnya, tarif yang berlaku Rp25 ribu
untuk ekonomi dan Rp50 ribu untuk eksekutif dengan ketentuan tambahan menjadi
Rp30 ribu dan Rp60 ribu pada akhir pekan.
Selain Pangrango, KA lain yang diperasikan dari
Sukabumi adalah KA Siliwangi yang melayani relasi Sukabumi-Cianjur. Kereta ini
digemari masyarakat karena harga tiketnya murah meriah cuma Rp3 ribu sekali
jalan untuk kelas ekonomi AC. Harga tiket KA Siliwangi masih disubsidi oleh
pemerintah.
"Secara pribadi saya mengharapkan kenaikan
tarif KA Pangrango bisa ditarik kembali oleh pemerintah pusat. Kami juga akan
memperjuangkan diberlakukannya tarif bersubsidi bagi KA Pangrango," ujar
Yunus.
Penjelasan yang disampaikan Dadan Rusdiansyah
menyebutkan, kenaikan tarif KA Pangrango merupakan kebijakan dari
kantor pusat PT. KAI. Salah satu tujuan diberlakukannya kenaikan tarif tersebut
untuk menutup kerugian operasional KA Pangrango. Sebelum kenaikan tarif, jelas
Dadan, operasional KA Pangrango
mengalami kerugian sebesar Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta per satu kali
pemberangkatan. Untuk enam kali pemberangkatan dalam satu hari, kerugiannya
bisa mencapai Rp15 juta hingga Rp21 juta.
"Karena jurusan Sukabumi-Bogor termasuk kereta
api komersil. Menurut pihak Daop I, kenaikan tersebut merupakan hasil kajian
terhadap operasional selama ini," tutur Yunus. (*)
Pewarta: Yus F Purwasari
Editor: Red.