JAKARTA – SUKABUMINEWS.net – Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) meminta mantan Menpora era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono
(SBY), Roy Suryo untuk segera mengembalikan 3.226 Barang Milik Negara (BMN).
Sebelumnya Menpora Imam Nahrawi menyebut bahwa
barang negara yang masih ada di tangan Roy Suryo sekitar Rp9 miliar.
“Kalau benar memang bukan miliknya ya harus
dikembalikan, soal bentuknya dan cara seperti apa mengembalikannya ada
ketentuannya,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dikutip dari Jarrak.id, Jumat,
(07/09/2018).
Menurut Saut, mantan pejabat yang ketahuan belum
mengembalikan barang negara bisa dipidana dengan tuduhan gratifikasi, atau
sanksi lain sebagaimana diatur Kemenpora.
“Bisa (kena pidana), tinggal nanti masuk bentuk atau
jenis yang mana apakah gratifikasi atau yang lain. Sebagaimana adanya dasar
pihak terkait (kementerian) meminta hal itu dikembalikan,” jelas dia.
Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah
menegaskan temuan BPK mengenai barang milik negara itu harus ditindaklanjuti
untuk menghindari kerugian negara.
“Kalau yang disampaikan pihak Kemenpora kan sudah
ada temuan BPK terkait aset-aset Kemenpora tersebut. Jika benar ada temuan BPK,
tentu wajib ditindaklanjuti untuk menghindari kerugian negara atau untuk
memulihkan kerugian negara,” jelas Febri.