Roy Suryo Dituding Belum Kembalikan Barang Negara Senilai Rp9 Miliar, KPK: Bisa Dipidana

JAKARTA – SUKABUMINEWS.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mantan Menpora era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Roy Suryo untuk segera mengembalikan 3.226 Barang Milik Negara (BMN).

Sebelumnya Menpora Imam Nahrawi menyebut bahwa barang negara yang masih ada di tangan Roy Suryo sekitar Rp9 miliar.

“Kalau benar memang bukan miliknya ya harus dikembalikan, soal bentuknya dan cara seperti apa mengembalikannya ada ketentuannya,” ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, dikutip dari Jarrak.id, Jumat, (07/09/2018).

Menurut Saut, mantan pejabat yang ketahuan belum mengembalikan barang negara bisa dipidana dengan tuduhan gratifikasi, atau sanksi lain sebagaimana diatur Kemenpora.

“Bisa (kena pidana), tinggal nanti masuk bentuk atau jenis yang mana apakah gratifikasi atau yang lain. Sebagaimana adanya dasar pihak terkait (kementerian) meminta hal itu dikembalikan,” jelas dia.

Dihubungi terpisah, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah menegaskan temuan BPK mengenai barang milik negara itu harus ditindaklanjuti untuk menghindari kerugian negara.

“Kalau yang disampaikan pihak Kemenpora kan sudah ada temuan BPK terkait aset-aset Kemenpora tersebut. Jika benar ada temuan BPK, tentu wajib ditindaklanjuti untuk menghindari kerugian negara atau untuk memulihkan kerugian negara,” jelas Febri.

Sebelumnya Kemenpora mengirimkan surat resmi kepada Roy Suryo untuk segera mengembalikan 3.226 barang negara. Adapun surat itu didasarkan kepada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال