SUKABUMI KOTA, SUKABUMINEWS.net - Presidium Peduli
Honorer Indonesia (PPHI) Kota Sukabumi menyatakan sikap menolak Peraturan
Kementerian PAN-RB nomor 36 tahun 2018 tentang peraturan Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) 2018. Pasalnya peraturan tersebut dinilai tidak berpihak kepada
para honorer yang sudah lama mengabdi.
“Berdasarkan hal tersebut, PPHI Kota Sukabumi dengan
ini menuntut kepada pemerintah untuk menunda rekrutmen CPNS tahun 2018
(kategori Umum dan Kategori Khusus),” tegas Ketua Presidium PPHI Kota Sekabumi,
Syarif Hidayatullah, S.Pd.I. dikutip dari surat tuntutan yang diterima
sukabumiNews, Ahad (23/9).
Selain dari tuntutan yang diungkapkan diatas, 3
tuntutan lainnya yakni Revisi UU ASN agar lebih manusiawi terhadap honorer, Terbitkan
SK Walikota untuk seluruh Honorer di Kota Sukabumi, Terbitkan SK dari Gubernur
Provinsi Jawa Barat untuk Honorer SMA/SMK/SLB.
Sehubungan hal tersebut, lanjut dia, pihaknya mengajak dan
menghimbau agar seluruh honorer di Kota Sukabumi untuk melakukan aksi mogok
masal terhitung mulai Kamis (20/9) sampai dengan batas waktu yang tidak
ditentukan hingga segala tuntutan ini dipenuhi. (Red*)
Baca Juga: Ketua DPP FHI Ajak Guru Honorer Tidak Kembali keTempat Kerja dalam Kondisi Tidak Ada Perubahan Status