[Foto: Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi beserta jajaran memperlihatkan barang yang digunakan tersangka dalam aksinya] |
CARINGIN, SUKABUMINEWS.net - Polsek Caringin Polres
Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap
belasan anak di bawah umur. Tersangka melakukan aksinya dengan mengancam para
korban dan membawanya ke sebuah saung atau gubuk yang berada di kebun salah
seorang warga di Kampung Coblong RT 03 RW 03 Desa Talaga Kecamatan Caringin
Kabupaten Sukabumi.
Keterangan yang diperoleh, tersangka kekerasan
seksual adalah Dn (45 tahun) yang merupakan warga Caringin, Sukabumi. Terungkapnya
kejadian ini yaitu dengan adanya salah seorang korban bernama Ad (9 tahun),
salah satu siswa SD mengeluhkan ingin pindah sekolah karena sesuatu hal.
Ketika ditanya oleh orang tuanya ternya dia
merupakan salah satu korban daripada si tersangka ini dengan cara di sodomi. Kemudian
orang tua yang bersangkutan melaporkan ke Polsek Caringin.
“Dengan gerak cepat Polsek Caringin,
Unit Reskrim dan seluruh elemen masyarakat membantu kepolisisan untuk menagkap
si tersangka,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan di
Mapolsek Caringin Selasa (25/9)
Dijelaskan Narsiadi, tersangka yang merupakan
pengangguran dan tidak memiliki istri ini modusnya selau mengincar korban di
bawah umur. Dari data sementara diketahui ada 12 orang anak-anak yang menjadi
korban kekerasan seksual. “Rata-rata mereka berusia sekitar sembilan tahun dan
mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD),” katanya.
Sementara ungkap Nasriadi, dari jumlah 12 orang anak
itu terdiri dari 4 anak laki-laki yang di sodomi, dan 5 korban anak perempuan
dibawah umur yang dilecehkan atau dilakukan pencabulan. “Sedangkan yang lain
bisa melarikan diri (tidak sempat dilakukan),” jelasnya.
Dari tangan pelaku, sambung Nasriadi diamankan barang
bukti berupa lakban, celana dalam, baju, kain sarung dan tali untuk ikat
korban.
“Tersangka saat ini sudah ditangkap dan masih
dilakukan proses penyidikan,” terangnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya, pelaku
dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mulai 5 tahun hingga 14 tahun penjara.
(*)
Pewarta: Azis R.
Editor: Red.