Polsek Caringin Ungungkap Kasus Pencabulan terhadap 12 Orang Anak Dibawah Umur

[Foto: Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi beserta jajaran memperlihatkan barang yang digunakan tersangka dalam aksinya]
CARINGIN, SUKABUMINEWS.net - Polsek Caringin Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap belasan anak di bawah umur. Tersangka melakukan aksinya dengan mengancam para korban dan membawanya ke sebuah saung atau gubuk yang berada di kebun salah seorang warga di Kampung Coblong RT 03 RW 03 Desa Talaga Kecamatan Caringin Kabupaten Sukabumi.

Keterangan yang diperoleh, tersangka kekerasan seksual adalah Dn (45 tahun) yang merupakan warga Caringin, Sukabumi. Terungkapnya kejadian ini yaitu dengan adanya salah seorang korban bernama Ad (9 tahun), salah satu siswa SD mengeluhkan ingin pindah sekolah karena sesuatu hal.

Ketika ditanya oleh orang tuanya ternya dia merupakan salah satu korban daripada si tersangka ini dengan cara di sodomi. Kemudian orang tua yang bersangkutan melaporkan ke Polsek Caringin.

“Dengan gerak cepat Polsek Caringin, Unit Reskrim dan seluruh elemen masyarakat membantu kepolisisan untuk menagkap si tersangka,” terang Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi kepada wartawan di Mapolsek Caringin Selasa (25/9)

Dijelaskan Narsiadi, tersangka yang merupakan pengangguran dan tidak memiliki istri ini modusnya selau mengincar korban di bawah umur. Dari data sementara diketahui ada 12 orang anak-anak yang menjadi korban kekerasan seksual. “Rata-rata mereka berusia sekitar sembilan tahun dan mengenyam pendidikan sekolah dasar (SD),” katanya.

Sementara ungkap Nasriadi, dari jumlah 12 orang anak itu terdiri dari 4 anak laki-laki yang di sodomi, dan 5 korban anak perempuan dibawah umur yang dilecehkan atau dilakukan pencabulan. “Sedangkan yang lain bisa melarikan diri (tidak sempat dilakukan),” jelasnya.

Dari tangan pelaku, sambung Nasriadi diamankan barang bukti berupa lakban, celana dalam, baju, kain sarung dan tali untuk ikat korban.

“Tersangka saat ini sudah ditangkap dan masih dilakukan proses penyidikan,” terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan bejadnya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mulai 5 tahun hingga 14 tahun penjara. (*)

Pewarta: Azis R.
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال