JAKARTA, SUKABUMINEWS.net
— Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menyebut sembilan nama anggota dan
mantan anggota DPR yang diduga menerima uang dalam proyek pengadaan kartu tanda
penduduk berbasis elektronik ( e-KTP). Beberapa nama yang disebut adalah mantan
anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Hal itu dikatakan Novanto saat bersaksi
di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (18/9/2018).
"Tapi,
yang jelas saya pernah dikonfrontasi dengan keponakan saya oleh penyidik KPK.
Saat itu, Irvanto keponakan saya mengaku memberikan uang kepada beberapa orang
sebesar 3,5 juta dollar AS," ujar Novanto kepada jaksa Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut
Novanto, saat dikonfrontasi, Irvanto Hendra Pambudi yang merupakan
keponakannya, mengaku menyerahkan uang kepada sejumlah anggota DPR.
Masing-masing
yakni Chairuman Harahap 500.000 dollar AS, M Jafar Hafsah 100.000 dollar AS,
dan Ade Komarudin 700.000 dollar AS.
Kemudian,
Agun Gunandjar Sudarsa 1 juta dollar AS. Lalu, Melchias Markus Mekeng dan
Markus Nari masing-masing 500.000 dollar AS.
"Mekeng
dan Markus Nari diberi di ruangan saya di ruang ketua fraksi Golkar. Ivan
memberi atas perintah Andi 1 juta dollar
AS," kata Novanto.
Selain itu,
Olly Dondokambey 500.000 dollar AS, Mirwan Amir 500.000 dollar AS, dan Tamsil
Linrung. Menurut Novanto, uang tersebut diberikan oleh Irvanto atas perintah
dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut
Novanto, salah satu penyerahan uang disaksikan juga oleh mantan Bendahara Umum
Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.