[Foto: Gedung MK] |
JAKARTA, SUKABUMINEWS.net - Syarat pendaftaran bakal
calon anggota legislatif (bacaleg) yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh politikus Partai Golkar, Dorel
Almir.
Ia merasa dirugikan dengan ketentuan pasal 240 ayat
(1) huruf n UU Pemilu yang menyebut bahwa salah satu syarat 'nyaleg' adalah
menjadi anggota partai politik peserta pemilu.
Dorel mengatakan aturan itu tak menyebutkan batasan
keanggotaan parpol. Akibatnya, banyak bakal caleg pada pemilu 2019 pada mulanya
bukan kader parpol. Dirinya yang sudah jadi anggota Partai Golkar sejak 2003
pun merasa dirugikan.
"Sebagai anggota Partai Golkar yang sudah cukup
lama, pemohon dirugikan atas perlakuan yang tidak sama di mata hukum
dikarenakan pasal 240 ayat 1 huruf n UU Pemilu," ujar dia, saat membacakan
gugatan di ruang sidang MK, Jakarta, dikutip dari CNN Indonsea, Rabu (5/9).
Dorel merasa aturan itu membuat dirinya sebagai
kader lama Partai Golkar disamakan dengan 'caleg instan'.
"Pemohon memiliki kewajiban menyehatkan sistem
kepartaian dan terlibat mengkritisi kualitas wakil rakyat yang dicita-citakan
secara luas," katanya, yang mendaftar sebagai bacaleg DPR di daerah
pemilihan Sumatera Barat II melalui Partai Golkar itu.
Merujuk keterangan anggota tim pakar pemerintah
penyusunan RUU Penyelenggaran Pemilu, Dani Syarifudin Nawawi, rumusan norma
bacaleg dalam pemilu 2019 adalah sekurang-kurangnya menjadi anggota parpol
minimal satu tahun.
Menurut Dorel, rumusan norma itu secara jelas telah
menyatakan bahwa seorang bacaleg harus seorang kader parpol yang telah
mendapatkan pendidikan politik dari parpol dan mengetahui tugas pokoknya.
Dengan syarat tersebut, posisi tawar parpol peserta pemilu menjadi sangat
strategis untuk menentukan kualitas bacaleg yang mendaftar.
"Maka kualitas seleksi dan model rekrutmen
bacaleg parpol akan berpengaruh pada kualitas calon yang bersaing dalam
pemilu," tutur Dorel.
Lihat juga: Polemik Larangan Mantan Napi Korupsi
Nyaleg di Pemilu 2019
Ia pun meminta MK segera memutus gugatan tersebut
mengingat KPU akan segera menyusun Daftar Calon Tetap bacaleg pada 14 hingga 20
September mendatang.
"Untuk memberikan kepastian hukum, maka pemohon
meminta majelis hakim memutus permohonan sebelum masa penetapan definitif
anggota caleg DPR dan DPRD Provinsi maupun kota," ucapnya.
Partai Golkar sendiri telah mendaftarkan 575 orang
untuk maju caleg. Di antara itu ada sejumlah nama public figure yang telah lama
menjadi kader Partai Golkar yakni Nurul Arifin, Tety Kadi, dan Tantowi Yahya.
Partai berlambang pohon beringin itu menargetkan 100 di antaranya bisa lolos ke
DPR.