[Foto: Wakil ketua DPRD Mohamad Taufik di balai kota, Jumat (10/8/2018) (KOMPAS.com/ RYANA ARYADITA UMASUGI )] |
JAKARTA, SUKABUMINEWS.net - Ketua DPD Partai
Gerindra DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) DKI
harus menaati putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI. Jika tidak, Taufik
akan menggugat KPU lagi.
"Dalam UU Pemilu, keputusan Bawaslu itu wajib
dilaksanakan oleh KPU. Kalau enggak melaksanakan, ya kita gugat lagi ke perdata
ke DKPP, terus saja kita gugat," ujar Taufik di Gedung DPRD DKI Jakarta,
Jalan Kebon Sirih, dikutip dari Kompas.com, Senin (3/9/2018).
Taufik menjelaskan alasannya menggugat KPU DKI ke
Bawaslu DKI karena namanya tidak dimasukan ke dalam daftar calon sementara
(DCS) oleh KPU DKI
Dia juga mengajukan judicial review ke Mahkamah
Agung untuk menggugat Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018.
Dia merasa proses yang dia lalui itu sudah benar.
Taufik pun mengapresiasi Bawaslu DKI yang meloloskan gugatannya. Menurut dia,
Bawaslu DKI berani berpedoman pada Undang-Undang Pemilu.
"Saya mengapresiasi kerja Bawaslu yang tidak
takut tekanan. Dia berpedoman dengan UU dan saya memang dari awal meyakini
bahwa PKPU itu bertentangan dengan UU. Sesuatu yang bertentangan mestinya tidak
boleh terjadi," kata Taufik.
Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat
sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang
mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada
pileg.
Sementara itu, menurut Taufik, PKPU 20 Nomor 20
Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU
tersebut menyatakan, seorang eks narapidana yang telah menjalani masa hukuman
selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan
mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik. (Red*/)