JAKARTA, SUKABUMINEWS.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap karyawan PT 9 Naga Emas, Nusantara,
dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Lampung Selatan tahun anggaran 2018.
Dikutip dari situs Okezone, dalam jadwal pemeriksaan saksi dan tersangka yang
dirilis lembaga antirasuah, Nusantara sedianya akan diperiksa untuk mantan
Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan, sekaligus merupakan adik kandung Ketum
PAN Zulkifli Hasan.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi,”
kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Disisi lain, penyidik KPK juga akan melakukan
pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Provinsi Lampung, Agus Bhakti Nugroho dalam
perkara ini. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka bos CV
9 Naga, Gilang Ramadhan.
“Saksi akan diperiksa untuk tersangka lainnya,”
tutur Febri.
Tak hanya itu, penyidik lembaga antikorupsi juga
melakukan pemanggilan terhadap Kabid Pengairan Dinas PUPR Kabupaten Lampung
Selatan, Syahroni. Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Zainudin Hasan.
KPK telah menetapkan empat tersangka terkait kasus
dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, tahun
anggaran 2018.
Empat tersangka tersebut yakni, anggota DPRD
Lampung, Agus Bhakti Nugraha (ABN), Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan
(ZH), Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA) dan bos CV 9 Naga, Gilang
Ramadhan (GR).
Diduga, bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan memberikan
suap kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan terkait dengan fee proyek
sebesar 10 sampai 17 persen dari total nilai proyek di lingkungan Dinas PUPR
Lampung Selatan.
Zainudin Hasan sendiri mengarahkan semua pengadaan
proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan untuk melalui anggota DPRD Lampung, Agus
Bhakti Nugraha. Kemudian, Zainudin meminta agar Kadis PUPR, Anjas Asmara
berkoordinasi dengan Agus Nugraha.
Agus Nugraha sendiri sempat mengatur lelang terkait
sejumlah proyek di Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Dalam lelang tersebut,
Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp20 miliar.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang
disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana
telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.