JAKARTA, SUKABUMINEWS.net - Barisan Emak-emak Militan (BEM) berdemo di depan kantor KPU. Emak-emak ini menuntut Joko Widodo mundur dari jabatan presiden karena akan kembali maju pada pilpres.
Dengan menaiki mobil komando, emak-emak ini menyerukan agar Jokowi mundur dari posisi presiden. Hal tersebut dikarenakan saat ini Jokowi telah terdaftar sebagai capres pada Pemilu 2019.
"Mengapa Pak Jokowi tak mau mundur, kenapa? Semua kepemimpinan itu harus berganti, kenapa tidak mau berganti?" kata Tri.
"Kami menggugat agar Pak Jokowi mundur untuk mencegah memanfaatkan uang dan fasilitas negara," sambungnya
Jokowi lalu diminta bersikap seperti Sandiaga Uno. Sandi mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Harusnya Jokowi mundur seperti Bapak Sandiaga Uno," tutur Tri.
Para peserta aksi juga beberapa kali meneriakkan 2019 ganti presiden. Selain itu, emak-emak ini membawa tulisan dukungan untuk tagar 2019 ganti presiden.
Terdapat juga tulisan 'Presiden Harus Mundur Karena Sudah Jadi Capres' dan 'Mundur Pak, Berikan Contoh Sebagai Negarawan Demi Kontestasi Fair dan Adil'.
Diketahui penetapan capres dan cawapres akan dilakukan pada 20 September 2018. Sedangkan pengambilan nomor urut akan dilakukan pada 21 September 2018.
Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu, tak ada keharusan bagi presiden untuk mundur saat maju kembali sebagai capres. Dalam UU Pemilu juga tak ada peraturan yang mengharuskan presiden mengambil cuti saat kampanye. Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas mengatur negara.
"Kan itu bunyinya (dalam UU), begitu kan, nggak disuruh cuti, to? Kalau nggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan undang-undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di undang-undang akan kami laksanakan," ungkap Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (14/3).
Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, presiden dan wakil presiden tidak perlu melepas masa jabatan, tapi tetap menjalankan tugas negara. Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 300 dan 301 tentang Pemilu.
"Pasal 301, itu artinya tidak melepas jabatan, tetapi tetap dalam kampanye itu tidak mengganggu tugas negara. Khusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus. Dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain-lain, begitu," tutur Hasyim.
Sumber: detikNews
Pantauan di depan kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (3/9/2018), emak-emak ini serempak mengenakan kerudung merah. Emak-emak yang berjumlah sekitar 30 orang itu berkumpul sejak pukul 10.00 WIB.
Dengan menaiki mobil komando, emak-emak ini menyerukan agar Jokowi mundur dari posisi presiden. Hal tersebut dikarenakan saat ini Jokowi telah terdaftar sebagai capres pada Pemilu 2019.
"Presiden harus mundur karena sudah jadi capres. Mundur lebih terhormat, lebih menyelamatkan demokrasi," ujar koordinator aksi Tri Erniyanti dalam orasinya.
Dia juga mempertanyakan Jokowi yang tak mundur dari jabatannya. Para emak-emak ini mengaku khawatir Jokowi akan memanfaatkan fasilitas negara.
"Mengapa Pak Jokowi tak mau mundur, kenapa? Semua kepemimpinan itu harus berganti, kenapa tidak mau berganti?" kata Tri.
"Kami menggugat agar Pak Jokowi mundur untuk mencegah memanfaatkan uang dan fasilitas negara," sambungnya
Jokowi lalu diminta bersikap seperti Sandiaga Uno. Sandi mundur dari jabatan Wakil Gubernur DKI Jakarta karena menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Harusnya Jokowi mundur seperti Bapak Sandiaga Uno," tutur Tri.
Para peserta aksi juga beberapa kali meneriakkan 2019 ganti presiden. Selain itu, emak-emak ini membawa tulisan dukungan untuk tagar 2019 ganti presiden.
Terdapat juga tulisan 'Presiden Harus Mundur Karena Sudah Jadi Capres' dan 'Mundur Pak, Berikan Contoh Sebagai Negarawan Demi Kontestasi Fair dan Adil'.
Diketahui penetapan capres dan cawapres akan dilakukan pada 20 September 2018. Sedangkan pengambilan nomor urut akan dilakukan pada 21 September 2018.
Sementara itu, berdasarkan UU Pemilu, tak ada keharusan bagi presiden untuk mundur saat maju kembali sebagai capres. Dalam UU Pemilu juga tak ada peraturan yang mengharuskan presiden mengambil cuti saat kampanye. Tidak adanya peraturan cuti untuk presiden karena presiden memiliki tugas mengatur negara.
"Kan itu bunyinya (dalam UU), begitu kan, nggak disuruh cuti, to? Kalau nggak disuruh cuti, ya jangan disuruh-suruh cuti, siapa yang akan memerintah nanti? Berdasarkan undang-undang yang ada, nanti itu yang akan kami jalankan, apa yang ada di undang-undang akan kami laksanakan," ungkap Ketua KPU Arief Budiman, Rabu (14/3).
Menurut komisioner KPU Hasyim Asy'ari, presiden dan wakil presiden tidak perlu melepas masa jabatan, tapi tetap menjalankan tugas negara. Peraturan ini terdapat pada UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 300 dan 301 tentang Pemilu.
"Pasal 301, itu artinya tidak melepas jabatan, tetapi tetap dalam kampanye itu tidak mengganggu tugas negara. Khusus presiden dan wapres itu kan melekat dan ada perlakuan khusus. Dia presiden dan mendapat pengawalan dan lain-lain, begitu," tutur Hasyim.
Sumber: detikNews