[Foto: Abdul Rahman] |
SUKABUMI KOTA, SUKABUMINEWS.net - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi dalam
waktu dekat akan memberlakukan sistem parkir terbaru yang dapat memberikan
jaminan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat. Kepala Dishub Kota Sukabumi
Abdul Rachman menyebutnya sebagai sistem parkir berlangganan untuk menggantikan
sistem parkir jalanan yang dikelola oleh pihak ketiga.
"Kontrak pengelolaan parkir dengan pihak ketiga
akan habis pada 30 Ssptember 2018, tidak lama lagi. Kami merencanakan untuk
memberlakukan sistem parkir berlangganan yang lebih menjamin kenyamanan dan
keamanan. Pada waktunya sistem ini akan menggantikan sistem yang lama,"
kata Abdul kepada wartawan baru-baru ini.
Ketika kontrak berakhir, ujar dia, tidak otomatis
sistem pengelolaan yang baru langsung diterapkan. Mestinya ada jeda sambil
menunggu payung hukum dalam bentuk peraturan wali kota (perwal) untuk melaksanakannya.
Jadi nantinya ada masa kosong selama masa peralihan dari sistem lama ke sistem
baru.
"Untuk mengisi kekosongan tersebut, kami akan
meminta pendapat legal dari kejaksaan. Nanti kejaksaan akan menyampaikan
pendapatnya, apakah menggunakan perparkiran akan dikelola pihak ketiga atau
Dinas Perhubungan. Sistem yang sesuai dengan pendapat kejaksaan ini akan
diberlakukan sampai ada keputusan tentang sistem parkir yang baru," kata
Abdul.
Sistem parkir berlangganan, lanjut Abdul, akan
menyingkirkan paradigma sistem lama yang lebih berorientasi untuk mengambil
keutungan sebanyak-banyaknya dari pemilik kendaraan yang menggunakan tempat
parkir. Di samping itu, sistem parkir berlangganan tidak terlalu fokus pada
profit oriented.
"Pada sistem berlangganan, retribusi parkir
diinput dari pajak kendaraan yang dibayarkan pemilik sepeda motor atau mobil
setiap tahun. Jadi tidak ada lagi penagihan uang parkir di jalan," jelas
Abdul.
Menurut Abdul, sistem parkir berlangganan dapat
meningkatkan pendapatan daerah dari pos perparkiran. Dengan sistem pengelolaan
pihak ketiga, besaran pendapatan untuk daerah sebesar Rp1,78 miliar. Sementara
dengan sistem berlangganan, pendapatan dari perparkiran bisa mencapai Rp7,8
miliar atau empat kali lebih dibandingkan sistem dengan pihak ketiga.
Setelah diperhitungkan dengan pemotongan berdasarkan
sharing profit, bagian untuk pemda sekitar Rp6 miliar. Setelah dipotong beban
biaya untuk juru parkir, pendapatan yang dapat dibukukan oleh kas Pemkot
Sukabumi antara Rp3 miliar sampai dengan Rp 4 miliar.
Pewarta: Yus F. Purwasari
Editor: Red.