CICURUG, SUKABUMINEWS.net - Para bekas pekerja
pabrik garmen PT Shinhwa Bumi masih menunggu dan keadilan atas pemecatan
sepihak oleh pihak perusahaan, antara lain sisa gaji dan pesangon yang belum
dibayarkan oleh pihak perusahaan. Sampai sekarang mereka yang dipecat belum
menerima pesangon.
Salah seorang pekerja yang dipecat, Dian Hernawati
menuturkan, untuk menyelesaikan tunggakan pesangon dan gaji tersebut, dia
mengharapkan adanya campur tangan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Sukabumi.
"Saya dan teman-teman diberhentikan secara
sepihak oleh perusahaan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Tidak ada surat
peringatan sebelumnya. Kami tidak pernah melakukan kesalahan yang dapat
dijadikan alasan bagi perusahaan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan," kata
Dian ketika ditemui di rumahnya Kampung Cimalati RT 01 RW 02, Desa Pasawahan,
Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Minggu (9/9/2018).
Selain Dian, pekerja yang menerima keputusan PHK
secara sepihak itu terdiri dari Rahma, Nia, dan Tuti. Semuanya tetap
mempertanyakan pemecatan yang menimpa mereka yang diduga tidak melalui prosedur
yang dipersyaratkan oleh Undang-undang.
Saat ini keempatanya tidak dapat berbuat banyak
karena kontrak kerja yang masa berlakunya masih satu tahun lagi dengan
perusahaan yang pabriknya terletak di Kampung
Bangkongreang, Desa Benda, Kecamatan Cicurug itu disimpan oleh
manajemen.
"Jadi kami tidak memegang bukti kontrak kerja
yang masih berlaku dengan pihak perusahaan," ujar Dian.
Pemutusan kontrak kerja dijatuhkan PT Shinhwa
dilakukan pada 23 Agustus 2018. Sampai sekarang, para bekas pekerja sebagai
tenaga QC sewing itu tidak mengetahui kesalahan yang mereka perbuat. Menurut
Dian, para pekerja yang diberhentikan disuruh menandatangani surat pengunduran
diri.
Sebelum resmi bekerja di PT Shinwa, Dian dan
kawan-kawan mengikuti training selama dua bulan. Setelah beres training mereka
menandatangani surat kotrak kerja pada akhir bulan Januari 2018. Belum satu
tahun masa kontrak, mereka malah diberhentikan tanpa alasan yang jelas.
"Saya sudah mengajukan permohonan agar tetap
dapat bekerja. Tapi permohonan saya tidak dikabulkan. Kani tetap dipecat. Saya
dengar, Tuti bisa bekerja kembali," ujarnya.
Di sisi lain, Dian mengakui dalam hal pembayaran
upah atau gaji karyawan, PT Shinwa Bumi selalu tepat waktu dan sesuai dengan
ketentuan UMR. Kadang-kadang saja perusahaan tidak membayarkan uang lembur jika
pekerja yang masuk lembur tidak memenuhi target.
Sejauh ini belum ada penjelasan dari manajemen
terkait persoalan yang disampaikan para bekas pekerja PT Shinwa Bumi.
Koordinator Satpam, Muhamad Syah Jali yang ditemui Jumat (7/9/2018) menyatakan,
pimpinan perusahaan tidak bisa diganggu karena sedang ada kesibukan terkait
penggajian para karyawan. (*)
Pewarta: Yus F Purwasari
Editor: Red.