JAKARTA,
SUKABUMINEWS.net – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji materi
Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi
sebagai calon legislatif (caleg) pada Kamis, (13/09/2018).
Dengan
putusan itu, maka para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg di Pemilu 2019
mendatang.
MA dalam
putusannya menyebut bahwa PKPU dianggap bertentangan dengan undang-undang.
“Dikabulkan
khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan
bertentangan dengan undang-undang,” jelas juru bicara MA Suhadi, Jumat, (14/09/2018)
dikutip dari Jarrak.id.
Adapun
majelis hakim terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi
Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg
dalam PKPU tersebut dibatalkan.
“Ya (mantan
koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” ucapnya.
Dengan
putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
71/PUU-XIV/2016.
Pasal 240
ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:
Bakal calon
DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau
lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang
bersangkutan mantan terpidana.