Akhirnya, MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg

JAKARTA, SUKABUMINEWS.net – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan uji materi Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan narapidana korupsi sebagai calon legislatif (caleg) pada Kamis, (13/09/2018).

Dengan putusan itu, maka para mantan koruptor tersebut boleh nyaleg di Pemilu 2019 mendatang.

MA dalam putusannya menyebut bahwa PKPU dianggap bertentangan dengan undang-undang.

“Dikabulkan khusus PKPU dikabulkan permohonan pemohon. Jadi PKPU itu dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” jelas juru bicara MA Suhadi, Jumat, (14/09/2018) dikutip dari Jarrak.id.

Adapun majelis hakim terdiri dari tiga hakim agung, yaitu Irfan Fachrudin, Yodi Martono, dan Supandi. Melalui putusan itu, maka larangan mantan koruptor nyaleg dalam PKPU tersebut dibatalkan.

“Ya (mantan koruptor boleh nyaleg) sesuai dengan prosedurnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan putusan MK,” ucapnya.

Dengan putusan itu, PKPU tersebut bertentangan dengan Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XIV/2016.

Pasal 240 ayat 1 huruf g UU Pemilu berbunyi:

Bakal calon DPR dan DPRD harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Artikel ini telah tayang di Jarrak.id dengan judul “Hore, MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg”.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال