Ustadz Muda Fakhrizal : Masa, Suara Konser yang Merusak Moral Dibebaskan, Penggilan Adzan Dibatasi

[Ustadz Fakhrizal bersama anaknya yang paling kecil]
Cisaat, SUKABUMINEWS.net – Dikeluarkannya edaran pembatasan mengenai pengeras suara untuk adzan dari Kemenag akhir-akhir ini banyak mendapat reaksi dari kalangan pemuka Agama di berbagai daerah, khususnya para aktifis muda Islam. Demikian juga halnya seperti yang terjadi di Wilayah Sukabumi.

Seorang aktifis salah satu organisasi Islam di Kabupaten Sukabumi yang juga sebagai utadz muda di wilayah Cisaat, Muhammad Fakhrizal mengungkapkan ketidaksetujuannya atas adanya pembatasan mengenai pengeras suara untuk adzan itu.

Menurutnya, justru pengeras suara itu selama ini berfungsi untuk memanggil dan mengingatkan kepada anak-anak didiknya untuk kegiatan-kegiatan seperti mengaji dan panggilan kegiatan baik lainnya. “Itu adalah bagian dari pendidikan dan revolusi mental. Jadi kenapa mesti dibatasi,” kata Fakhri kepada sukabumiNews di Cisaat, Rabu (29/8).

“Masa, konser-konser yang merusak moral dengan menggunakan pengeras suara tidak dibatasi, sedangkan penggilan (adzan) untuk shalat dibatasi?” ujar ustadz muda yang juga selaku wakil ketua DPC PBB Kabupaten Sukabumi itu.

Oleh karenanya lanjut Fakhri, sebagai umat Islam ia merasa tersinggung dengan adanya aturan pembatasan pengeras suara untuk adzan oleh Kemenag itu. “Yang paling saya heran dan tersinggunung, aturan dari Kemenag tersebut disamaratakan, baik di daerah yang berpenduduk  muslim maupun mupun non muslim,” jelasnya.

“Kalaupun pembatasan itu di khususkan di daerah yang minoritas muslim, ya cukup dimengerti,” pungkas Fakhri. (*)

Pewarta: Jaka Susila
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال