[Ustadz Fakhrizal bersama anaknya yang paling kecil] |
Cisaat, SUKABUMINEWS.net – Dikeluarkannya edaran
pembatasan mengenai pengeras suara untuk adzan dari Kemenag akhir-akhir ini banyak
mendapat reaksi dari kalangan pemuka Agama di berbagai daerah, khususnya para aktifis
muda Islam. Demikian juga halnya seperti yang terjadi di Wilayah Sukabumi.
Seorang aktifis salah satu organisasi Islam di Kabupaten
Sukabumi yang juga sebagai utadz muda di wilayah Cisaat, Muhammad Fakhrizal mengungkapkan
ketidaksetujuannya atas adanya pembatasan mengenai pengeras suara untuk adzan itu.
Menurutnya, justru pengeras suara itu selama ini
berfungsi untuk memanggil dan mengingatkan kepada anak-anak didiknya untuk
kegiatan-kegiatan seperti mengaji dan panggilan kegiatan baik lainnya. “Itu
adalah bagian dari pendidikan dan revolusi mental. Jadi kenapa mesti dibatasi,”
kata Fakhri kepada sukabumiNews di Cisaat, Rabu (29/8).
“Masa, konser-konser yang merusak moral dengan
menggunakan pengeras suara tidak dibatasi, sedangkan penggilan (adzan) untuk shalat
dibatasi?” ujar ustadz muda yang juga selaku wakil ketua DPC PBB Kabupaten
Sukabumi itu.
Oleh karenanya lanjut Fakhri, sebagai umat Islam ia merasa
tersinggung dengan adanya aturan pembatasan pengeras suara untuk adzan oleh
Kemenag itu. “Yang paling saya heran dan tersinggunung, aturan dari Kemenag
tersebut disamaratakan, baik di daerah yang berpenduduk muslim maupun mupun non muslim,” jelasnya.
“Kalaupun pembatasan itu di khususkan di daerah yang
minoritas muslim, ya cukup dimengerti,” pungkas Fakhri. (*)
Pewarta: Jaka Susila
Editor: Red.