Palangkaraya, SUKABUMINEWS.net - Pengadilan Tinggi
(PT) Palangkaraya mengamini putusan Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya yang
menghukum Presiden RI dkk. Jokowi dinilai telah melakukan perbuatan melawan
hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Berikut daftar hukuman yang dijatuhkan ke Jokowi dkk
sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Rabu (22/8/2018):
1. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara
penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan Hidup.
2. Membuat Peraturan Pemerintah tentang baku mutu
lingkungan, yang meliputi baku mutu air, baku mutu air laut, baku mutu udara
ambien dan baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
3. Membuat Peraturan Pemerintah tentang kriteria
baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau
lahan;
4. Membuat Peraturan Pemerintah tentang instrumen ekonomi
lingkungan hidup;
5. Membuat Peraturan Pemerintah tentang analisis
risiko lingkungan hidup;
6. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara
penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
7. Membuat Peraturan Pemerintah tentang tata cara
pemulihan fungsi lingkungan hidup;
8. Membuat Peraturan Pemerintah atau Peraturan
Presiden yang menjadi dasar hukum terbentuknya tim gabungan.
9. Mendirikan rumah sakit khusus paru dan penyakit
lain akibat pencemaran udara asap di Kalimantan Tengah yang dapat diakses
gratis bagi korban asap.
10. Memerintahkan seluruh rumah sakit daerah yang
berada di wilayah provinsi Kalimantan Tengah membebaskan biaya pengobatan bagi
masyarakat yang terkena dampak kabut asap di Provinsi Kalimantan Tengah.
11. Membuat tempat evakuasi ruang bebas pencemaran
guna antispasi potensi kebakaran hutan dan lahan yang berakibat pencemaran
udara asap.
12. Menyiapkan petunjuk teknis evakuasi dan
bekerjasama dengan lembaga lain untuk memastikan evakuasi berjalan lancar.
Fungsi Tim Gabungan di atas yaitu
1. Melakukan peninjauan ulang dan merevisi izin-izin
usaha pengelolaan hutan dan perkebunan yang telah terbakar maupun belum
terbakar berdasarkan pemenuhan kriteria penerbitan izin serta daya dukung dan
daya tampung lingkungan hidup di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah
2. Melakukan penegakan hukum lingkungan perdata,
pidana maupun administrasi atas perusahan-perusahaan yang lahannya terjadi
kebakaran.
3. Membuat roadmap (peta jalan) pencegahan dini,
penanggulangan dan pemulihan korban kebakaran hutan dan lahan serta pemulihan
lingkungan.
Putusan majelis banding itu diketok oleh
Setyaningsih Wijaya dengan anggota Bambang Kustopo dan Pudji Tri Rahadi.
Sementara itu, Jokowi dkk memilih belum langsung
mematuhinya dan melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan kasasi ke MA. Kini
kasasi itu masih diperiksa di MA.
Sumber: Abadikini