Sukabumi, SUKABUMINEWS.net - Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Sukabumi, Ending Muhidin menegaskan, bagaimanapun
sebelum terbit DCT (daftar caleg tetap) tidak boleh ada kegiatan kampanye oleh
para bacaleg dan pendukungnya. Akhir-akhir ini, Ending menyaksikan banyak alat
peraga kampanye (APK) yang dipasang oleh para bacaleg di berbagai sudut Kota
Sukabumi.
"Banyak alat peraga kampanye yang sudah
dipasang oleh para bakal caleg, baik berupa spanduk, baligo, atau ataupun alat
peraga lainnya. Jelas ini merupakan kegiatan kampanye di luar jadwal. yang telah ditetapkan. Sebenarnya sampai hari
ini belum boleh ada kegiatan kampanye oleh para
caleg," kata Ending ketika ditemui di Kantor Bawaslu Kota Sukabumi,
Kamis (23/8/2018).
Menghadapi keadaan seperti itu, ujar Ending, Bawaslu
Kota Sukabumi tidak bisa tinggal diam. Bawaslu akan segera menggelar rapat
internal untuk melakukan pembahasan serius dan mendalam terkait hal tersebut.
Dari rapat internal akan diperoleh keputusan mengenai langkah yang akan diambil
Bawaslu Kota Sukabumi menyikapi maraknya kegiatan kampanye di luar jadwal.
Ending mengingatkan, pemasangan alat peraga yang
menampilkan gambar caleg, lambang parpol, asal daerah pemilihan, dan nomor urut
caleg itu termasuk kegiatan kampanye. Sebelum tiba waktunya yaitu setelah
penetapan DCT tidak boleh ada kegiatan kampanye, apapun bentuk dan jenisnya.
Semestinya para bacaleg dan pengurus parpol lebih memahami tentang hal ini.
"Berdasarkan aturan yang berlaku, hanya
pemasangan bendera partai politik yang diperbolehkan. Di luar itu sama sekali
tidak dibolehkan atau dilarang. Tidak boleh ada pemasangan nama caleg, apalagi
disertai nomor urut dan sebagainya," ujarnya.
Baru-baru ini, Bawaslu Kota Sukabumi menyampaikan
persoalan kampanye yang terlalu dini kepada pimpinan parpol dan para bacaleg
yang memasang APK di luar jadwal. Bawaslu juga berpesan kepada pimpinan parpol
dan bacaleg agar tidak terlalu larut dalam euforia kampanye.
"Tenang saja, kampanye ada jadwalnya, nanti
dimulai tanggal 23 September 2018 setelah penetapan DCT," ujar Ending. (*)
Pewarta: Yus F Purwasari
Editor: Red.