[Een Rukmini]
|
Sukabumi Kota, SUKABUMINEWS.net - Pemkot Sukabumi
melalui Bagian Hukum mengoperasikan perpustakaan khusus yang isinya semua
produk hukum daerah yang berlaku di Kota Sukabumi. Di perpustakaan khusus
tersebut, masyarakat bisa mendapatkan informasi seputar perda, peraturan wali
kota, instruksi wali kota, dan produk hukum daerah lainnya yang disediakan di
sebuah ruangan yang disediakan Bagian Hukum.
"Masyarakat yang ingin mengetahui semua produk
hukum yang berlaku di Kota Sukabumi dapat mendapatkan informasi yang lengkap
tentang itu di perpustakaan yang kami kelola. Perpustakaan ini terbuka untuk
umum," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, kemarin.
Dengan hadirnya perpustakaan tersebut, lanjut Een,
diharapkannya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang
berlaku di Kota Sukabumi makin meningkat. Tentu saja, ujar dia, pemahaman ini
harus disertai dengan tingkat ketaatan terhadap aturan-aturan tersebut.
"Mudah-mudahan perpustakaan ini bisa
dimanfaatkan oleh masyarakat secara
optimal untuk meningkatkan sadar hukum terhadap berbagai aturan daerah yang
berlaku di Kota Sukabumi," tutur Een.
Pada bagian lain, Een menjelaskan, selama tahun
anggaran 2018, Pemkot Sukabumi mengajukan 12 raperda untuk dibahas bersama DPRD
setempat. Selain itu, Pemkot Sukabumi akan membahas empat raperda yang
merupakan usulan inisiatif dari DPRD Kota Sukabumi.
Adapun empat raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota
Sukabumi terdiri dari Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota
Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang
Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan
Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan
Penganggaran Terpadu.
Dalam waktu dekat, Bagian Hukum akan mengajukan tiga
raperda kepada DPRD Kota Sukabumi. Raperda tersebut terdiri dari Raperda
tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Disabilitas, Raperda
tentang Penanggulangan Kemiskinan. (*)
Pewarta: Yus F. Purwasari
Editor: Red.