Bagian Hukum Operasikan Perpustakaan Khusus Produk Hukum Daerah

[Een Rukmini]
Sukabumi Kota, SUKABUMINEWS.net - Pemkot Sukabumi melalui Bagian Hukum mengoperasikan perpustakaan khusus yang isinya semua produk hukum daerah yang berlaku di Kota Sukabumi. Di perpustakaan khusus tersebut, masyarakat bisa mendapatkan informasi seputar perda, peraturan wali kota, instruksi wali kota, dan produk hukum daerah lainnya yang disediakan di sebuah ruangan yang disediakan Bagian Hukum.
 
"Masyarakat yang ingin mengetahui semua produk hukum yang berlaku di Kota Sukabumi dapat mendapatkan informasi yang lengkap tentang itu di perpustakaan yang kami kelola. Perpustakaan ini terbuka untuk umum," kata Kepala Bagian Hukum Setda Kota Sukabumi, Een Rukmini, kemarin.

Dengan hadirnya perpustakaan tersebut, lanjut Een, diharapkannya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap produk hukum yang berlaku di Kota Sukabumi makin meningkat. Tentu saja, ujar dia, pemahaman ini harus disertai dengan tingkat ketaatan terhadap aturan-aturan tersebut.

"Mudah-mudahan perpustakaan ini bisa dimanfaatkan  oleh masyarakat secara optimal untuk meningkatkan sadar hukum terhadap berbagai aturan daerah yang berlaku di Kota Sukabumi," tutur Een.

Pada bagian lain, Een menjelaskan, selama tahun anggaran 2018, Pemkot Sukabumi mengajukan 12 raperda untuk dibahas bersama DPRD setempat. Selain itu, Pemkot Sukabumi akan membahas empat raperda yang merupakan usulan inisiatif dari DPRD Kota Sukabumi.

Adapun empat raperda yang diusulkan oleh DPRD Kota Sukabumi terdiri dari Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Terpadu.

Dalam waktu dekat, Bagian Hukum akan mengajukan tiga raperda kepada DPRD Kota Sukabumi. Raperda tersebut terdiri dari Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Raperda tentang Disabilitas, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan. (*)

Pewarta: Yus F. Purwasari
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال