sukabumiNews.net, JAKARTA - Untuk kedua kalinya dalam proses pendaftaran Pemilu 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) kembali bersengketa dengan KPU. Sengketa kali ini terkait dengan ditolaknya verifikasi berkas bakal calon anggota DPR RI di 21 Daerah Pemilihan (Dapil) dari 80 Dapil yang didaftarkan PBB ke KPU pada hari terakhir pendaftaran tanggal 17 Juli 2018 yang lalu.
Pada hari terakhir pendaftaran, PBB telah menyerahkan berkas Bacaleg di 80 Dapil di seluruh wilayah RI. Semua persyaratan sudah lengkap kecuali halaman 1 dan 2 halaman data cetak di 21 Dapil karena kesulitan mencetak dari data yang sudah diisi di dalam Silon milik KPU.
Web KPU selalu up and down, sehingga proses pencetakan ke dalam hard copy menjadi terlambat. KPU minta agar pencetakan dilanjutkan dan diserahkan hard copy sebelum jam 24.OO tanggal 17 Juli 2018. Karena kesulitan teknis penyerahan itu terlambat 20 menit, yakni jam 24.20, ketika hari sudah memasuki tanggal 18 Juli 2018.
Keterlambatan menyerahkan data cetak (hardcopy) ini menyebabkan KPU menolak untuk melakukan verifikasi di 21 Dapil, meskipun PBB telah memasukkan seluruh data softcopynya ke dalam Silon KPU. Padahal, jika hardcopy dicetak sendiri tanpa harus mencetak dari data yang dimuat di Silon, keterlambatan itu dipastikan tidak akan terjadi. KPU seperti sengaja membuat aturan berbelit-belit tanpa mau menyadari bahwa sistem IT mereka sejak awal bermasalah.
Keterlambatan 20 menit menyerahkan hard copy, sementara soft copynya sudah lengkap semua, menyebabkan 21 Dapil tidak bisa ikut Pemilu, menurut Ketua Umm PBB Yusril Ihza Mahendra adalah tindakan yang keterlaluan, tidak adil dan tidak manusiawi. Hanya norma UU yang bisa menyatakan parpol bisa ikut Pemilu atau tidak. Hal itu samasekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka.
Yusril menambahkan dari berbagai informasi yang diperoleh, beberapa partai sama-sama menghadapi masalah ketika mendaftar di KPU. Ada berkas yang belum ditandatangani oleh pimpinannya, ada data yang tidak lengkap, bahkan ada dua kepengurusan dari satu partai yang sama-sama mendaftar ke KPU. Tapi tidak terdengar ada masalah yang terpublikasi ke publik. “Nah, kalau PBB sekecil apapun masalah, langsung ditolak dan langsung dipublikasi ke publik terutama oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU yang satu ini, kamipun tidak tahu” kata Yusril.
Hari ini, 26 Juli 2018, berkas sengketa PBB sudah lengkap didaftarkan ke Bawaslu RI. PBB sedang menunggu panggilan mediasi. Kalau mediasi gagal, pemeriksaan sengketa dilanjutkan. Kalau tak puas dengan putusan Bawaslu, PBB bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Saya pribadi sebenarnya sudah tidak ingin perkara terus melawan KPU. Saya ingin masalah ini selesai secara bijak. Tetapi komisioner KPU ini selalu arogan”. Kalau di masyarakat, tambah Yusril, ada orang kaya baru (OKB) yang kelakuannya aneh2, maka dalam politik dan birokrasi ternyata rupanya ada juga Orang Penguasa Baru (OPB). Mereka ini begitu menikmati kekuasaan dan selalu mempersulit orang lain. Saya kira ini semacam penyakit jiwa yang perlu diobati” kata Yusril mengakhiri keterangannya.(Red*)
Pada hari terakhir pendaftaran, PBB telah menyerahkan berkas Bacaleg di 80 Dapil di seluruh wilayah RI. Semua persyaratan sudah lengkap kecuali halaman 1 dan 2 halaman data cetak di 21 Dapil karena kesulitan mencetak dari data yang sudah diisi di dalam Silon milik KPU.
Web KPU selalu up and down, sehingga proses pencetakan ke dalam hard copy menjadi terlambat. KPU minta agar pencetakan dilanjutkan dan diserahkan hard copy sebelum jam 24.OO tanggal 17 Juli 2018. Karena kesulitan teknis penyerahan itu terlambat 20 menit, yakni jam 24.20, ketika hari sudah memasuki tanggal 18 Juli 2018.
Keterlambatan menyerahkan data cetak (hardcopy) ini menyebabkan KPU menolak untuk melakukan verifikasi di 21 Dapil, meskipun PBB telah memasukkan seluruh data softcopynya ke dalam Silon KPU. Padahal, jika hardcopy dicetak sendiri tanpa harus mencetak dari data yang dimuat di Silon, keterlambatan itu dipastikan tidak akan terjadi. KPU seperti sengaja membuat aturan berbelit-belit tanpa mau menyadari bahwa sistem IT mereka sejak awal bermasalah.
Keterlambatan 20 menit menyerahkan hard copy, sementara soft copynya sudah lengkap semua, menyebabkan 21 Dapil tidak bisa ikut Pemilu, menurut Ketua Umm PBB Yusril Ihza Mahendra adalah tindakan yang keterlaluan, tidak adil dan tidak manusiawi. Hanya norma UU yang bisa menyatakan parpol bisa ikut Pemilu atau tidak. Hal itu samasekali bukan domain Peraturan KPU yang hanya mengatur soal teknis belaka.
Yusril menambahkan dari berbagai informasi yang diperoleh, beberapa partai sama-sama menghadapi masalah ketika mendaftar di KPU. Ada berkas yang belum ditandatangani oleh pimpinannya, ada data yang tidak lengkap, bahkan ada dua kepengurusan dari satu partai yang sama-sama mendaftar ke KPU. Tapi tidak terdengar ada masalah yang terpublikasi ke publik. “Nah, kalau PBB sekecil apapun masalah, langsung ditolak dan langsung dipublikasi ke publik terutama oleh Komisioner KPU Ilham Saputra. Entah apa dosa kami kepada Komisioner KPU yang satu ini, kamipun tidak tahu” kata Yusril.
Hari ini, 26 Juli 2018, berkas sengketa PBB sudah lengkap didaftarkan ke Bawaslu RI. PBB sedang menunggu panggilan mediasi. Kalau mediasi gagal, pemeriksaan sengketa dilanjutkan. Kalau tak puas dengan putusan Bawaslu, PBB bisa membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
“Saya pribadi sebenarnya sudah tidak ingin perkara terus melawan KPU. Saya ingin masalah ini selesai secara bijak. Tetapi komisioner KPU ini selalu arogan”. Kalau di masyarakat, tambah Yusril, ada orang kaya baru (OKB) yang kelakuannya aneh2, maka dalam politik dan birokrasi ternyata rupanya ada juga Orang Penguasa Baru (OPB). Mereka ini begitu menikmati kekuasaan dan selalu mempersulit orang lain. Saya kira ini semacam penyakit jiwa yang perlu diobati” kata Yusril mengakhiri keterangannya.(Red*)
Tags
dalamnegeri
news
Partai Bulan Bintang
partaibulanbintang
pemilu2019
politik
Yusril Ihza Mahendra