sukabumiNews.net, JAKARTA - KPU memutuskan tidak
melanjutkan verifikasi terhadap berkas sejumlah bacaleg dari Partai Bulan
Bintang (PBB) yang telat didaftarkan. Bawaslu mengatakan telah menerima
pengajuan sengketa PBB terkait keputusan KPU.
“Partai bulan bintang, sudah ada (pengajuan)
permohonan sengketa, saat ini lagi di verifikasi,” ujar Anggota Bawaslu Rahmat
Bagja, di Hotel Grand Sahid, Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu
(25/7/2018).
Bagja mengatakan pengajuan sengketa itu terkait 24
dapil PBB yang tidak diverifikasi karena terlambat melakukan pendaftaran. Bagja
mengatakan dokumen pendaftaran sengketa yang diajukan PBB saat ini tengah dalam
proses perbaikan.
“Pengajuan (sengketa karena) 24 dapil yang terlambat
kalau enggak salah. Ada yang tidak lengkap, mereka ingin perbaiki kelengkapan
(dokumen pengajuan sengketa) per hari kemarin,” ujar Bagja.
Bagja mengatakan setelah dokumen pendaftaran
sengketa diregister tahapan selanjutnya adalah proses mediasi. Penanganan
sengketa ini nantinya dilakukan selama 12 hari kerja.
“Akan ada mediasi. Jadi begitu register, maka 12
hari kerja mulai berlangsung,” kata Bagja.
Sebelumnya, KPU mengatakan tak memverifikasi berkas
sejumlah bacaleg PBB. Alasannya, PBB telat mendaftarkan para bacalegnya itu.
“PBB ada pengajuan dapil yang terlambat, maka itu
tidak diikutkan (verifikasi) karena kalau penyerahanya lewat pada pukul 00.00
tanggal 17 maka itu tidak bisa dilanjutkan kepemeriksaan,” kata Ketua KPU Arief
Budiman, (20/7).
Arief mengatakan PBB mendaftarkan bacaleg untuk 80
dapil. Namun, hanya 56 dapil yang dilanjutkan ke tahap penelitian.
PBB juga mendaftarkan 415 bacaleg. Tapi, karena
terlambat mendaftar maka sejumlah bacaleg tak dilanjutkan proses verifikasinya. (Red*/)