Pengurus dan anggota Benteng Aktivis Sukabumi
Bersatu ketika beraudensi dengan pejabat DPMPD Kabupaten Sukabumi untuk
membahas pencalonan sejumlah kades menjadi bacaleg.
sukabumiNews.net, PALABUHANRATU - Benteng Aktivis
Sukabumi Bersatu (BASB) mempertanyakan kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi yang tidak mengambil tindakan
kepada para kepala desa yang mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota
lembaga legislatif (bacaleg). Sampai sekarang, dari tujuh kades yang menjadi
bacaleg, baru satu yang telah mengundurkan diri secara resmi.
"Kami sangat menyayangkan dengan sikap DPMPD
Kabupaten Sukabumi yang tidak tegas menindak kepala desa yang mencalonkan diri
menjadi calon anggota legislatif. Seharusnya ada langkah dan tindakan konkret
dari DPMPD," kata Ketua BASB Kabupaten Sukabumi Firman Hidayat di tengah
audensi dengan pejabat DPMPD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa
(24/7/2018).
Firman dan rekan-rekan seperjuangannya secara khusus
datang ke DPMPD Kabupaten Sukabumi untuk mengkonfirmasi urusan pencalegan
kades. Mereka diterima oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Desa (APD) pada
DPMPD Kabupaten Sukabumi Eka Nandang N. yang didampingi Kasi Penataan
Adminstrasi Desa Hodan Pirmansyah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32
Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR,
DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan
Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye, ujar
Firman, para kades yang maju ke ajang Pemilu 2019 seharusnya mengundurkan diri.
Dalam jawabannya, Kabid APD Eka Nandang menerangkan,
DPMPD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan para kepala desa, baik
untuk mereka yang mencalonkan diri menjadi bacaleg atau karena hal lainnya.
Kewenangan untuk memberhentikan kepala desa, ujar Nandang, berada di tangan
bupati.
"Kami hanya menerima ajuan dari camat tentang
kades yang harus diberhentikan beserta nama penggantinya yang sudah ditunjuk
oleh rapat BPD. Selanjutnya ajuan itu disampaikan kepada Bapak Bupati,"
jelas Eka.
Mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai pembina
desa, lanjut Eka, DPMPD telah menyampaikan keharusan mengundurkan diri bagi
para kades yang ikut dalam bursa caleg. Pada banyak kesempatan, DPMPD
menegaskan hal itu kepada para kades.
"Kami sebelumnya sudah memberikan penegasan
kepada para kades di setiap rapat. Apabila ada kades yang mencalonkan menjadi calon anggota legislatif, dia
harus segera mengajukan pengunduran
diri," kata Eka.
Eka berharap kepada para camat yang di wilayahnya
ada kades menjadi bacaleg untuk segera menegur para kades yang belum
mengundurkan diri. Camat dapat mendesak para kades bacaleg itu untuk mengajukan
pengunduran diri.
Para kades yang tercatat maju sebagai bacaleg
terdiri dari Kades Cidolog H. Keken, Kades Mekarasih Kecamatan Simpenan
Rosidin, Kades Cibatu Kecamatan Cisaat
Dodi Ridho Gumilar, Kades Mekarsari Kecamatan Cicurug Iwan Ridwan Bakar, Kades
Karangpapak Kecamatan Cisolok Nandang Mulyana,
Kades Cicantayan Zulfikar Ali Hakim, dan Kades Ginanjar Kecamatan
Ciambar H. Wahidin Budiman.
Dari para kades itu, baru Kades Mekarsari Cicurug
yang sudah mengundurkan diri secara resmi. Adapun Kades Karangpapak Cisolok
Nandang, proses pengunduran dirinya baru secara pribadi. (*)
Pewarta: M. Ridwan
Editor: Red.