Kades Jadi Caleg, DPMPD: Pemberhentiannya Kewenangan Bupati

Pengurus dan anggota Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu ketika beraudensi dengan pejabat DPMPD Kabupaten Sukabumi untuk membahas pencalonan sejumlah kades menjadi bacaleg.
 
sukabumiNews.net, PALABUHANRATU - Benteng Aktivis Sukabumi Bersatu (BASB) mempertanyakan kebijakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Sukabumi yang tidak mengambil tindakan kepada para kepala desa yang mencalonkan diri menjadi bakal calon anggota lembaga legislatif (bacaleg). Sampai sekarang, dari tujuh kades yang menjadi bacaleg, baru satu yang telah mengundurkan diri secara resmi.

"Kami sangat menyayangkan dengan sikap DPMPD Kabupaten Sukabumi yang tidak tegas menindak kepala desa yang mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif. Seharusnya ada langkah dan tindakan konkret dari DPMPD," kata Ketua BASB Kabupaten Sukabumi Firman Hidayat di tengah audensi dengan pejabat DPMPD Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu, Selasa (24/7/2018).

Firman dan rekan-rekan seperjuangannya secara khusus datang ke DPMPD Kabupaten Sukabumi untuk mengkonfirmasi urusan pencalegan kades. Mereka diterima oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Desa (APD) pada DPMPD Kabupaten Sukabumi Eka Nandang N. yang didampingi Kasi Penataan Adminstrasi Desa Hodan Pirmansyah.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin Dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti Dalam Pelaksanaan Kampanye, ujar Firman, para kades yang maju ke ajang Pemilu 2019 seharusnya mengundurkan diri.

Dalam jawabannya, Kabid APD Eka Nandang menerangkan, DPMPD tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan para kepala desa, baik untuk mereka yang mencalonkan diri menjadi bacaleg atau karena hal lainnya. Kewenangan untuk memberhentikan kepala desa, ujar Nandang, berada di tangan bupati.

"Kami hanya menerima ajuan dari camat tentang kades yang harus diberhentikan beserta nama penggantinya yang sudah ditunjuk oleh rapat BPD. Selanjutnya ajuan itu disampaikan kepada Bapak Bupati," jelas Eka.

Mengenai tugas pokok dan fungsinya sebagai pembina desa, lanjut Eka, DPMPD telah menyampaikan keharusan mengundurkan diri bagi para kades yang ikut dalam bursa caleg. Pada banyak kesempatan, DPMPD menegaskan hal itu kepada para kades.

"Kami sebelumnya sudah memberikan penegasan kepada para kades di setiap rapat. Apabila ada kades yang mencalonkan  menjadi calon anggota legislatif, dia harus  segera mengajukan pengunduran diri," kata Eka.

Eka berharap kepada para camat yang di wilayahnya ada kades menjadi bacaleg untuk segera menegur para kades yang belum mengundurkan diri. Camat dapat mendesak para kades bacaleg itu untuk mengajukan pengunduran diri.

Para kades yang tercatat maju sebagai bacaleg terdiri dari Kades Cidolog H. Keken, Kades Mekarasih Kecamatan Simpenan Rosidin,  Kades Cibatu Kecamatan Cisaat Dodi Ridho Gumilar, Kades Mekarsari Kecamatan Cicurug Iwan Ridwan Bakar, Kades Karangpapak Kecamatan Cisolok Nandang Mulyana,  Kades Cicantayan Zulfikar Ali Hakim, dan Kades Ginanjar Kecamatan Ciambar H. Wahidin Budiman.

Dari para kades itu, baru Kades Mekarsari Cicurug yang sudah mengundurkan diri secara resmi. Adapun Kades Karangpapak Cisolok Nandang, proses pengunduran dirinya baru secara pribadi. (*)

Pewarta: M. Ridwan
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال