sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi menggencarkan operasi yustisi untuk memeriksa kelengkapan izin perusahaan. Sampai sekarang, masih ditemukan perusahaan yang belum melengkapi perizinan, baik izin perdagangan maupun perindustrian.
Kepala Bidang Gakda dan SDA (Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat menjelaskan, operasi tersebut digelar berdasarkan Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Nomor 19 Tahun 2012, Tentang Perizinan dan Pendaftaran Bidang Perdagangan dan Perindustrian.
Baru-baru ini, Satpol PP melakukan operasi ke 13 lokasi perusahaan. Dari 13 perusahaan itu, 6 perusahaan belum memiliki izin, sedangkan 7 lainnya sudah memiliki izin, walaupun ada beberapa di antarnya baru memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
"Padahal aspek-aspek perizinan itu tidak hanya SIUP dan NPWP. Perusahaan harus memiliki izin lainnya yang direkomendasikan oleh instansi teknis seperti lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup," ujar Ajat.
Selain itu, ujar dia, apabila ada perusahaan yang melakukan penambahan bangunan, pemiliknya wajib melaporkan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang menanganai kewenangan tata ruang.
"Kami imbau semua perusahaan untuk menempuh prosedur perizinan agar tidak melanggar perda. Perusahaan yang belum mengurus perizinannya, kegiatan usahanya akan diberhentikan dahulu sampai dengan perizinannya diselesaikan," kata dia.
Ajat mengarahkan perusahaan yang belum melengkapi izin atau yang belum memiliki izin sama sekali untuk mengurus perizinannya ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Sukabumi. (*)
Pewarta: Nandang Sutisna
Editor: Red.