[Petugas gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dikerahkan untuk angkutan Lebaran di Terminal Palabuhanratu]. |
sukabumiNews.net, PALABUHANRATU - Operasi gabungan
(opsgab) untuk pemeriksaan angkutan Lebaran 2018 di Terminal Palabuhanratu
tidak mengizinkan mobil yang tidak laik jalan membawa penumpang. Pengurus
terminal akan menahan mobil tersebut sampai diperbaiki dan lolos ramp check.
"Kendaraan yang tidak laik jalan tidak boleh
meninggalkan terminal dengan membawa penumpang sebelum diperbaiki. Perbaikan
bisa dilakukan di terminal," kata Koordinator Terminal Palabuhanratu Dayan
Suhendar di tengah kesibukan uji dan pemeriksaan kendaraan, Senin (11/6/2018),
kemarin.
Opsgab didukung oleh personel dari UPTD Pengelolaan
Prasarana Perhubungan Wilayah I Dinas
Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Barat
yang membawahkan Terminal Palabuhanratu, Dishub Kabupaten Sukabumi, Satlantas
Polres Sukabumi, Denpom Sukabumi, dan Kodim 0622 Kabupaten Sukabumi.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan lima unit
kendaraan tidak laik jalan. Kelima mobil ini tidak diberi izin untuk mengangkut
penumpang sampai awaknya memperbaiki bagian yang rusak.
Pemeriksaan dilakukan terhadap rem, lampu malam,
wifer, kaca film, ban, dan sparepart lainnya. Kendaraan yang mengalami gangguan
dianjurkan untuk diperbaiki saat itu juga. Sedangkan kendaraan yang lolos uji
akan ditempeli stiker dari Ditjen Perhubungan Darat.
"Kegiatan ini merupakan program dari pusat yang
dilakukan setiap menjelang Idul Fitri. Tujuannya untuk mencegah terjadinya
kecelakaan lalu lintas akibat adanya bagian dari kendaraan yang tidak berfungsi
dengan baik. Ini merupakan pelayanan kepada penumpang," ujar Dayan.
Untuk surat-surat kendaraan, lanjut dia,
pemeriksaannya merupakan kewenangan aparat kepolisian. Pihaknya hanya
bertanggung jawab pada proses ramp check atau uji kelaikan.
Sementara itu Kanit Laka Lantas Polres Sukabumi Iptu
Nandang H menyatakan, jajarannya akan menindak tegas sopir angkutan umum yang
tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap. Sopir angkutan umum yang
tidak membawa SIM yang bukan peruntukannya akan ditilang di tempat. (*)
Pewarta: M. Ridwan
Editor: Red.