sukabumiNews.net, JAKARTA- Juru Bicara FPI KH Slamet
Ma’arif yang baru saja pulang dari Mekkah dan bertemu dengan Habib Rizieq
Shihab, menyatakan ia mendapatkan informasi bahwa kasus chat fiktif Habib
Rizieq telah dihentikan.
“Saya mendapat info dari bisik-bisik di sekitar
“Istana Mekkah” bahwa SP3 kasus chat palsu Habib Rizieq sudah keluar baru-baru
ini, karena bukti-buktinya lemah”. kata Kyai Slamet kepada wartawan usai
Konferensi Pers PA 212 di Kantor PA 212, Jalan Condet Raya nomor 16 Balekambang
Jakarta Timur, Selasa (5/6).
Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera juga
menyampaikan hal serupa. “Kasus chat HRS sudah di-SP3,” ujarnya seperti dikutip
dari detik.com
“Saya tidak membantah (soal SP3) tapi silakan polisi
umumkan ke masyarakat,” kata Kapitra dalam keterangannya, Rabu (6/6/2018).
Kapitra menyebut kasus tersebut telah dihentikan
sejak lama. Menurut dia, kasus itu dihentikan karena cacat formil.
“Sebenarnya sudah lama sekitar Februari tapi resmi
diumumkan hari ini. (Alasannya) Cacat formil hukum sehingga bukti tidak dapat
jadi alat bukti,” papar dia.
Selain itu, Polda Metro Jaya yang menangani kasus
ini telah dicoba dihubungi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono
mengatakan akan mengecek dulu. “Dicek dulu,” ujarnya saat dihubungi terpisah.
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan chat pornografi pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi telah
menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.
Sementara, SP3 (Surat
Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) kasus chat ini memang sudah lama
dinanti-nantikan oleh masyarakat karena alat bukti lemah dan terlalu dipaksakan
bahkan yang pertama mengupload fitnah ini pun tidak jelas, sehingga tidak layak
naik ke pengadilan. (Red*/ak)