Jubir FPI: Kasus Chat Fiktif Habib Rizieq Shihab Dihentikan

sukabumiNews.net, JAKARTA- Juru Bicara FPI KH Slamet Ma’arif yang baru saja pulang dari Mekkah dan bertemu dengan Habib Rizieq Shihab, menyatakan ia mendapatkan informasi bahwa kasus chat fiktif Habib Rizieq telah dihentikan.

“Saya mendapat info dari bisik-bisik di sekitar “Istana Mekkah” bahwa SP3 kasus chat palsu Habib Rizieq sudah keluar baru-baru ini, karena bukti-buktinya lemah”. kata Kyai Slamet kepada wartawan usai Konferensi Pers PA 212 di Kantor PA 212, Jalan Condet Raya nomor 16 Balekambang Jakarta Timur, Selasa (5/6).

Pengacara Habib Rizieq, Kapitra Ampera juga menyampaikan hal serupa. “Kasus chat HRS sudah di-SP3,” ujarnya seperti dikutip dari detik.com

“Saya tidak membantah (soal SP3) tapi silakan polisi umumkan ke masyarakat,” kata Kapitra dalam keterangannya, Rabu (6/6/2018).

Kapitra menyebut kasus tersebut telah dihentikan sejak lama. Menurut dia, kasus itu dihentikan karena cacat formil.

“Sebenarnya sudah lama sekitar Februari tapi resmi diumumkan hari ini. (Alasannya) Cacat formil hukum sehingga bukti tidak dapat jadi alat bukti,” papar dia.

Selain itu, Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini telah dicoba dihubungi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan akan mengecek dulu. “Dicek dulu,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan chat pornografi pada Mei 2017. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus yang sama pada 15 Mei 2017.

Sementara, SP3 (Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan) kasus chat ini memang sudah lama dinanti-nantikan oleh masyarakat karena alat bukti lemah dan terlalu dipaksakan bahkan yang pertama mengupload fitnah ini pun tidak jelas, sehingga tidak layak naik ke pengadilan. (Red*/ak)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال