sukabumiNews.net, SUKABUMI- Pelaksanaan debat publik
calon wali Kota Sukabumi yang dijadwalkan pada Rabu (20/6) pukul
19.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB terpaksa dibatalkan. Padahal seluruh pendukung
masing-masing paslon sudah hadir di dalam gedung untuk menyaksikan acara yang disiapkan
di Gedung Anton Sudjarwo Komplek Setukpa Polri Jalan Bhayangkara Kota Sukabumi.
Hal ini disambut rasa kecewa oleh tim paslon yang
ada di dalam gedung hingga tiba-tiba suasana menjadi gaduh. Empat pasangan
calon yang hadir yakni Jona Arizona-Hanafie Zain, Achmad Fahmi-Andri Hamami,
Mulyono-Ima Slamet, dan Dedi R Wijaya-Hikmat Nuristiawan juga sempat bertanya-tanya.
Menurut Ketua KPU Kota Sukabumi, Hamzah, batalnya
acara tersebut dikarenakan pemilik gedung tidak mengizinkan tempat tersebut
dijadikan tempat debat publik pilkada.
"KPU mendapat musibah dan ujian. Kami menyesal
dan meminta maaf karena pelaksanaan debat kedua malam hari ini tidak bisa
dilakukan. Alasannya pemilik gedung bapak jendral yang di Jakarta sana, tidak
mengizinkan penggunaan gedung ini," kata Hamzah di hadapan tim dan para pendukung
paslon.
Dijelaskan Hamzah, pihaknya sudah melakukan
koordinasi, namun segala upaya yang dilakukannya tidak dapat mengubah keadaan.
"Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya. Semoga semua bisa tetap menjaga
kondusifitas," tambah Hamzah.
‘’Pembatalan ini bukan keinginan KPU karena sudah
dirancang sejak jauh hari ini musibah,’’ jelasnya
Hamzah menjelaskan, khusus untuk debat publik ini
diperkirakan tidak akan dijadwal ulang karena alasan waktu yang singkat dan mepet. (*)
Pewarta: Nanan S.
Editor: Red.