sukabumiNews.net. JAKARTA - Ketua Umum Partai Bulan
Bintang (PBB) bersyukur Ustadz Alfian Tanjung akhirnya dibebaskan oleh majelis
hakim Pengadilan Jakarta Pusat. Perbuatan Alfian memang ada dan terbukti,
tetapi apa yang dilakukannya bukanlah tindak pidana, sehingga dia dibebaskan
atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Majelis hakim berpendapat, Alfian hanya mengcopy
paste tulisan politisi PDIP Dr Ribka Tjiptaning dalam buku berjudul “Aku Bangga
Jadi Anak PKI” yang mengatakan bahwa 85% PDIP isinya adalah kader PKI. Tulisan
dalam buku Dr. Ribka tidak pernah dibantah oleh pimpinan PDIP. Buku itu beredar
bebas dan telah dicetak sekitar 2 juta exemplar. “Namun anehnya, Sekjen PDIP
yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan mengatakan tidak tahu tentang buku
Dr Ribka Tjiptaning itu,” kata Yusril, seperti dalam pernyataan yang diterima sukabumiNews, Rabu (30/5)
Dengan demikian jelas Yusril, apa yang dikutip
Alfian, tidaklah termasuk ujaran kebencian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 29
ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Maka
demi keadilan, Alfian harus dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan
hukum, jelas Yusril.
Dalam kapasitasnya sebagai guru besar hukum tata
negara, Yusril dihadirkan ke persidangan Alfian untuk didengar keterangannya
sebagai ahli, apakah yang dilakukan Alfian termasuk tindak pidana atau bukan.
Ketika itu, dengan tegas Yusril mengatakan bahwa Alfian berbicara sebagai
warganegara yang dijamin haknya untuk mengekspresikan pendapat, tanpa harus
dianggap ucapannya sebagai ujaran kebencian. Sebagai seorang ustadz, Alfian
wajib berdakwah melakukan “al amru bil ma’ruf wan nahyu ‘anik munkar”.
Alfian sangat prihatin dengan ancaman Komunisme
secara resmi ajaran dan kegiatannya dilarang di negara kita. Karena itu, sangat
mengherankan jika PDIP tidak bereaksi atas tulisan Dr Ribka dalam bukunya yang
sudah beredar luas. Tetapi ketika Alfian mengutipnya malah dilaporkan ke polisi
sebagai melakukan ujaran kebencian, lalu Alfian ditangkap dan diadili.