sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Selama bulan
Ramadhan, Pemkot Sukabumi memberlakukan pembatasan jam buka bagi tempat hiburan
malam (THM) dan rumah makan. Untuk THM sama sekali dilarang beroperasi,
sedangkan operasi rumah makan diperbolehkan mulai sore hari sampai malam hari
hingga selesai waktunya sahur.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda
(Peraturan Daerah) dan Sumber Daya Aparatur Dinas Pol PP (Polisi Pamong Praja)
Kota Sukabumi, Sudrajat, S.H. ketika ditanya wartawan seputar pelaksanaan
Perwal (Peraturan Walikota) Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Bulan
Ramadhan di Kota Sukabumi baru-baru ini.
Menurut Sudrajat, jajaran Satpol PP Kota Sukabumi
telah melaksanakan razia dan penyampaian imbauan kepada seluruh THM agar
pemilik THM tidak menjalankan usahanya selama bulan Ramadhan. Sosialisasi juga
dilakukan kepada para pemilik dan pengelola tumah makan.
"Seluruh pengusaha dan karyawan THM dan rumah
makan sudah mengetahui dan memahami aturan pembatasan jam operasi tempat usaha
mereka. Menjelang bulan Ramadhan lalu, kami melancarkan razia yang melibatkan
puluhan anggota Satpol PP," ujar Sudrajat.
Ketentuan yang tercantum pada Perwal 11/2013, lanjut
dia, juga tercantum pada surat izin usaha THM dan rumah makan. Dengan demikian,
kata Sudrajat, tanpa ada razia dan imbauan pun, para pemilik THM dan rumah
makan telah mengetahui ketentuan dan peraturan tersebut.
"Selama bulan Ramadhan, kami akan melakukan
pengawasan terhadap semua THM dan rumah makan yang ada di wilayah Kota Sukabumi
untuk memastikan tempat usaha tersebut tidak melanggar pembatasan jam
operasional di bulan Ramadhan," kata Sudrajat. (*)
Pewarta: Nandang Sutisna.
Editor: Red.