THM Dilarang Beroperasi, Rumah Makan Buka Mulai Sore

sukabumiNews.net, KOTA SUKABUMI - Selama bulan Ramadhan, Pemkot Sukabumi memberlakukan pembatasan jam buka bagi tempat hiburan malam (THM) dan rumah makan. Untuk THM sama sekali dilarang beroperasi, sedangkan operasi rumah makan diperbolehkan mulai sore hari sampai malam hari hingga selesai waktunya sahur.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penegakan Perda (Peraturan Daerah) dan Sumber Daya Aparatur Dinas Pol PP (Polisi Pamong Praja) Kota Sukabumi, Sudrajat, S.H. ketika ditanya wartawan seputar pelaksanaan Perwal (Peraturan Walikota) Sukabumi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Tertib Bulan Ramadhan di Kota Sukabumi baru-baru ini.

Menurut Sudrajat, jajaran Satpol PP Kota Sukabumi telah melaksanakan razia dan penyampaian imbauan kepada seluruh THM agar pemilik THM tidak menjalankan usahanya selama bulan Ramadhan. Sosialisasi juga dilakukan kepada para pemilik dan pengelola tumah makan.

"Seluruh pengusaha dan karyawan THM dan rumah makan sudah mengetahui dan memahami aturan pembatasan jam operasi tempat usaha mereka. Menjelang bulan Ramadhan lalu, kami melancarkan razia yang melibatkan puluhan anggota Satpol PP," ujar Sudrajat.

Ketentuan yang tercantum pada Perwal 11/2013, lanjut dia, juga tercantum pada surat izin usaha THM dan rumah makan. Dengan demikian, kata Sudrajat, tanpa ada razia dan imbauan pun, para pemilik THM dan rumah makan telah mengetahui ketentuan dan peraturan tersebut.

"Selama bulan Ramadhan, kami akan melakukan pengawasan terhadap semua THM dan rumah makan yang ada di wilayah Kota Sukabumi untuk memastikan tempat usaha tersebut tidak melanggar pembatasan jam operasional di bulan Ramadhan," kata Sudrajat. (*)

Pewarta: Nandang Sutisna.
Editor: Red.

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال