[Fhoto: Jaka Susila, Ketua DPC STEKMI Kabupaten Sukabumi] |
Penolakan itu disampaikan Ketua DPC STEKMI Kabupaten Sukabumi, Jaka Susila dalam rangka hari buruh nasional yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2018, kemarin.
"Atas nama DPC STEKMI, kami menolak TKA di Kabupaten Sukabumi," tegas Jaka dalam pernyataan yang diterima sukabumiNews, Selasa (1/5).
Jaka menambahkan, Sukabumi tidak butuh TKA karena warga sukabumi masih banyak yang membutuhkan pekerjaan. "Mengenai sekil, boleh di uji," tambah Jaka.
Sementara itu terkait Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang TKA, Kuasa Hukum DPC STEKMI Kabupaten Sukabumi, Saleh Hidayat, SH., memandang bahwa Perpres tersebut hanya untuk mempermudah masuknya TKA ke Indonesia.
"Kalau Perpres 20 tahun 2018 tentang TKA hanya untuk mempermudah masuknya tenaga kerja asing, maka tak perlu ada Perpres tersebut. " Tegas Saleh, yang juga salah satu Kuasa Hukum LBH Bulan Bintang (Lantang) Kabupaten Sukabumi. (Red*)