sukabumiNews.net, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan
Tata Usaha Negara (PTUN) memutuskan menolak gugatan yang diajukan oleh eks
organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas keputusan Menteri Hukum dan HAM
(Menkumham). Dengan demikian, surat keputusan Menkumham No
AHU-30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan status badan hukum HTI tetap berlaku.
“Dalam pokok perkara, menolak gugatan penggugat
untuk seluruhnya. Dua, menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp
450.000,” ujar hakim ketua Tri Cahya Indra Permana pada sidang di PTUN DKI
Jakarta, Jakarta Timur, Senin (7/5/2018).
Dengan putusan tersebut, surat pencabutan keputusan
Menkumham nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan
HTI tetap berlaku. Dalam persidangan ini, HTI menggugat keputusan Kemenkumham
tersebut.
Sidang gugatan eks HTI ini dipimpin oleh hakim ketua
Tri Cahya Indra Permana, hakim anggota Nelvy Christin, dan Roni Erry Saputro,
serta panitera pengganti Kiswono. Majelis hakim pun menyampaikan, putusan yang
mereka bacakan itu merupakan tingkat pertama. Karena itu, bagi pihak yang tidak
sependapat, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, mantan Juru Bicara HTI Ismail Yusanto
menyatakan, HTI akan mengajukan banding setelah kalah melawan pemerintah di
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).