sukabumiNews.net, BANDA ACEH - DPRA akan menggandeng
ahli hukum tata negara, Prof Yusril Ihza Mahendra, untuk menggugat dua
Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh yang belakang menuai kontroversi di Aceh,
yaitu Pergub APBA dan Pergub Hukum Acara Jinayat.
Selain Yusril, DPRA juga menggunakan jasa kuasa
hukum lokal di Aceh, yaitu Mukhlis Mukhtar SH dan Burhanuddin SH.
Kepastian menggandeng Yusril dalam rencana gugatan
tersebut disampaikan oleh Ketua DPRA, Tgk Muharuddin, saat diwawancarai Serambi
usai sidang paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Aceh tahun 2017 di Gedung DPRA, Rabu (23/5).
“Kita melihat perlu ahli tata negara yang sesuai
dengan isi gugatan kita, sehingga dalam diskusi-diskusi kita muncul pemikiran
untuk menggunakan Pak Yusril, salah satu kuasa hukum yang paham tentang ini. Di
samping itu kita juga gunakan pengacara di Aceh, yaitu Saudara Mukhlis Mukhtar
dan Burhanuddin,” kata Muharuddin.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 45 dari 81 anggota
DPRA yang hadir dalam sidang paripurna khusus akhir April lalu, menyetujui
menggugat Peraturan Gubernur Aceh Nomor 9 Tahun 2018 tentang APBA, dan Pergub
Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat.
Direncanakan, SK persetujuan Mendagri terhadap
Pergub RAPBA 2018 akan digugat ke PTUN/Pengadilan Negeri dan pasal-pasal yang
menyangkut dengan tugas-tugas pokok dan fungsi serta kewenangan DPRD yang
terdapat dalam UU Nomot 9 tahun 2015 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 23
tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Makamah Konstitusi. Sedangkan gugatan
Pergub hukum cambuk akan dilayangkan ke Mahkamah Agung.
Oleh sebab itu, terhadap dua gugatan yang akan
dilayangkan pihak DPRA itu dipandang perlu jasa kuasa hukum yang berkompeten. DPRA
menilai, Yusril Ihza Mahendra adalah orang yang tepat dalam gugatan tersebut,
karena dirinya dipandang sangat memahami persoalan-persoalan hukum.
“Termasuk yang kita lakukan yudisial di Mahkamah
Konstitusi. Kita melihat juga kiprah beliau kemarin pada saat di MK seperti
apa, juga kontribusi teman-teman lawyer di Aceh termasuk Pak Mukhlis Pak
Burhan,” kata Muharuddin.
Dalam menggunakan jasa Yusril, DPRA sudah
mempertimbangkannya dengan cukup matang. Pimpinan dan para anggota juga sepakat
untuk mengajak Yusril menggugat dua kebijakan Gubernur Aceh yang dianggap DPRA
tidak tepat tersebut. “Jadi menjadi pertimbangan kami sehingga kita harapkan
gugatan ini akan bisa menemukan titik terang seperti yang kita harapkan,” sebut
Muharuddin.
Ditanya Serambi, apakah DPRA sudah menjalin
komunikasi dengan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dalam rencana
menggunakan jasanya menggugat Pergub APBA dan Pergub Hukum Acara Jinayat,
Muharuddin mengaku sudah menyampaikan hal itu.
“Beliau mengatakan siap membantu, tinggal hanya
melapor keputusan akhir bahwa DPRA sepakat untuk menggunakan beliau sebagai
kuasa hukum,” kata Muharuddin.
Lantas, kapan DPRA akan mendaftar dua gugatan itu?
Muharuddin, mengatakan, pihaknya berencana berangkat ke Jakarta pada pekan
depan, termasuk untuk menyesuaikan terlebih dulu jadwal Yusril Ihza Mahendra.
“Sementara hasil telaahan dari kuasa hukum telah disiapkan oleh Pak Mukhlis dan
Pak Burhan,” tambahnya.
Untuk tahap awal, DPRA akan menyampaikan semua
permasalahan tersebut ke Yusril, dan DPRA akan mendengar masukan dari Yusril
setelah dokumen gugatan ditelaah bersama terlebih dulu.
“Ditelaah oleh Pak Yusril dengan tim barangkali,
sesegera mungkin langsung kita daftarkan. Jadi rencananya minggu besok kita
berangkat ke Jakarta langsung berjumpa dengan Pak Yusril kemudian juga dalam
lawatan tersebut langsung kita daftarkan,” pungkas Muharuddin.(*)
Tags
dalamnegeri
hukum
lintasdaerah
news
Partai Bulan Bintang
partaibulanbintang
regional
Yusril Ihza Mahendra