Fadli Zon Kritik Gaji 'Setinggi Langit' Megawati Cs di Istana

sukabumiNews.net, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Presiden Joko Widodo telah melakukan pemborosan anggaran negara dan inkonsisten melakukan reformasi birokrasi.

Hal itu menanggapi terbitnya Perpres Nomor 42/2018 tentang gaji para pejabat Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurutnya, Jokowi mengabaikan kondisi perekonomain negara yang saat ini yang terbilang memprihatinkan.

"Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan," ujar Fadli dalam pesan tertulis, seperti dikutip sukabumiNews dari CNN Indonesia, Senin (28/5).

Fadli menuturkan lembaga non-struktural seperti BPIP tidak sepantasnya diberi standar gaji mirip BUMN, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.

Berdasarkan analisa, Fadli menemukan empat 'cacat' serius dalam Perpres yang diteken Jokowi pada 23 Mei lalu. Pertama, Fadli menilai struktur gaji pejabat BPIP terbilang aneh. Sebab ia menilai gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri lebih besar dari pada pejabat yang lain.

Padahal, dari sisi logika manajemen baik di lembaga pemerintah atau swasta, gaji direksi atau eksekutif selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham.

Dewan pengarah BPIP, kata dia, seharusnya lebih berupa anggota kehormatan, atau orang-orang yang dipinjam wibawanya saja. Dewan pengarah dianggap tak punya fungsi eksekutif sama sekali.

Dengan status itu, Fadli merasa aneh jika Megawati digaji lebih besar daripada anak buahnya. Lebih aneh lagi, kata Fadli, jika seluruh unsur di BPIP tidak menolak struktur gaji itu.

"Beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif. Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?!," ujarnya.

Berdasarkan Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi, Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan sebesar Rp112.548.000. Sementara Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan sebesar Rp100.811.000.

Kedua, Fadli mengatakan BIPP bukan BUMN yang dituntut untuk menghasilkan keuntungan. Sehingga dari sisi etis, BPIP tidal layak diberi gaji lebih tinggi dari presiden dan wakil presiden yang memiliki tanggungjawab lebih besar.

"Lembaga ini bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas dipatok ratusan juta. Ini adalah lembaga non-struktural, kerjanya ad hoc, tapi kenapa kok standar gajinya bisa setinggi langit begitu?," ujar Fadli.

Ketiga, Wakil Ketua Umum Gerindra ini menilai Jokowi tidak konsisten dalam merealisasikan janjinya untuk melakukan efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi. Hal itu terbukti dari lahirnya 9 lembaga non struktural baru yang menyita banyak anggaran negara seperti BPIP, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), hingga Komite Ekonomi Industri Nasional (KEIN).

"Dan keempat, dari sisi tata kelembagaan. Kecenderungan Presiden untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian seharusnya distop, karena bisa overlap dan menimbulkan bentrokan dengan lembaga-lembaga yang telah ada," ujarnya.

Atas hal itu, Fadli meminta Jokowi mengevalusi kembali Perpres tersebut. Ia khawatir kebijakan Jokowi menimbulkan skeptisisme dan sinisme publik. Hal itu dianggap kontra produktif terhadap misi pembinaan ideologi dan Pancasila itu sendiri.

"Tak ada ruginya Perpres itu dicabut atau direvisi kembali. Perpres itu sudah melukai perasaan masyarakat yang kini sedang dihimpit kesulitan," ujar Fadli.

Lebih dari itu, Fadli menyarankan Jokowi meningkatkan kesejahteraan para pegawai honorer di lingkungan pemerintahan saja jika merasa memiliki keleluasaan anggaran. Ia menilai mereka jauh lebih membutuhkannya daripada para bekas pejabat yang duduk di dalam BPIP. (*)

Anda boleh beropini dengan mengomantari Artikel di atas

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال